Berita, Nasional

Bareskrim Polri Tangkap 72 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan di 9 Wilayah Hukum Polda

Repelita.id

23 August 2026 20:18 WIB

Bareskrim Polri Tangkap 72 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan di 9 Wilayah Hukum Polda
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Bareskrim Polri mengamankan puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah hukum kepolisian daerah.

Praktik sengaja membakar kawasan hutan tersebut marak dilakukan demi memangkas alokasi biaya pembersihan lahan secara drastis.

ADVERTISEMENT

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Moh. Irhamni menyatakan "Modusnya membuka lahan agar biaya berkebun lebih ekonomis,".

Sejumlah barang bukti fisik turut disita aparat penegak hukum guna memperkuat adanya dugaan kesengajaan dari para pelaku di lapangan.

Penanganan ancaman karhutla dinilai memerlukan penguatan sistem pencegahan permanen yang berkesinambungan sepanjang tahun ketimbang sekadar aksi tanggap darurat.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Priyono Suryanto menyatakan "Gotong royong kita kuat saat krisis, tetapi belum menjadi sistem penjagaan,".

Seluruh kekuatan kelembagaan diharapkan terus terhubung aktif membaca risiko kebakaran meskipun kondisi lingkungan tidak dalam keadaan darurat krisis titik api.

Priyono Suryanto menambahkan "Kekuatan yang muncul ketika kebakaran terjadi harus tetap hidup saat hutan tidak terbakar,".

Di sisi lain, proses penegakan hukum dituntut bergerak lebih jauh menyasar pemilik izin konsesi kawasan lahan yang membiarkan kerusakan terjadi.

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana menegaskan "Pembiaran dapat mengarah pada apa yang disebut ekosida,". (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung