Repelita Jakarta - Narasi mengenai status akademis Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menjadi pembahasan hangat di ruang publik digital baru-baru ini.
Sebuah tayangan siaran langsung dari kanal YouTube Salam akal waras yang disiarkan pada bulan September 2026 secara spesifik mengangkat topik mengenai latar belakang pengajaran pakar hukum tata negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Pembawa acara dalam tayangan digital tersebut menegaskan klaim bahwa Yusril Ihza Mahendra bukan merupakan tenaga pengajar atau dosen di Universitas Indonesia.
Lebih lanjut, pemberitaan di dalam video tersebut menyatakan secara lugas bahwa status dosen yang bersangkutan berada di bawah naungan Universitas Islam As-Syafiiyah.
Informasi ini seketika memicu perbincangan luas di kalangan warganet mengingat rekam jejak panjang sang akademisi yang selama ini dikenal sangat lekat dengan almamater kampus kuning di Depok.
Menanggapi meluasnya perbincangan itu, sejumlah catatan sejarah akademis resmi mencatat bahwa Yusril Ihza Mahendra sebenarnya telah memulai perjalanan profesinya sebagai pengajar di Universitas Indonesia untuk mata kuliah Hukum Tata Negara sejak lama.
Dedikasi keilmuan yang konsisten di kampus tersebut bahkan mengantarkannya meraih jabatan fungsional tertinggi sebagai Guru Besar Ilmu Hukum pada tahun 1998.
Hubungan akademis tokoh nasional ini dengan universitas tersebut juga semakin dipertegas melalui keberhasilannya menyelesaikan ujian terbuka promosi doktoral filsafat di Depok pada tanggal 2 Juli 2026 yang lalu.
Di sisi lain, keterlibatan dirinya dalam dunia pendidikan tinggi swasta seperti Universitas Islam As-Syafiiyah merupakan bentuk kontribusi keilmuan yang lumrah dilakukan oleh seorang pakar hukum demi memperluas jangkauan edukasi hukum bagi generasi muda bangsa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok