Berita, Nasional

Bantah Tuduhan Penyusup di Sidang Praperadilan, Peradi Bersatu Tegaskan Keterlibatan Berdasar Hukum dalam Berkas Perkara

Repelita.id

04 July 2026 23:01 WIB

Bantah Tuduhan Penyusup di Sidang Praperadilan, Peradi Bersatu Tegaskan Keterlibatan Berdasar Hukum dalam Berkas Perkara
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Peradi Bersatu akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengetahui isu keberadaan pihak asing atau penyusup dalam sidang praperadilan Roy Suryo. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyanyangkan adanya narasi tersebut karena dianggap mencederai institusi penegak hukum.

Ade menjelaskan bahwa kehadirannya di ruang konferensi bukan tanpa alasan, melainkan karena keterkaitan langsung dengan substansi perkara. Pihaknya merasa perlu terlibat karena nama klien mereka tercantum dalam berkas permohonan yang diajukan kubu Roy Suryo.

ADVERTISEMENT

Penjelasan tersebut disampaikan dalam forum jumpa pers di Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026. Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan telak atas tudingan miring yang sempat dilontarkan pihak Roy Suryo kejadian terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menepis tegas dakwaan bahwa dirinya memasuki konferensi dengan cara ilegal. “Saya tidak melakukan tindakan konyol seperti itu,” tegas Suhadi saat memberikan keterangan persnya di hadapan awak media.

Suhadi memaparkan bahwa ia masuk ke konferensi secara formal setelah mengajukan interupsi sah kepada hakim. Ia memohon izin untuk berbicara tepat setelah pemeriksaan dokumen kuasa hukum dinyatakan selesai oleh majelis hakim.

Langkah ini diambil setelah Suhadi menemukan kejanggalan berupa penyebutan nama kliennya, Maret Sueken, serta permohonan dalam berkas perkara. Bahkan, terdapat tuduhan mengenai perbuatan melawan hukum yang dialamatkan kepada kliennya pada bagian isi permohonan.

“Kami menjelaskan bahwa kami juga pihak dalam praperadilan ini karena nama Pak Maret Sueken itu masuk dalam praperadilan sebagai ikut termohon. Jadi jangan salah, ada dasar hukumnya,” ujar Suhadi untuk memperkuat argumentasinya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung