Berita, Nasional

Bantah Intervensi Kasus Tifa-Roy, Eks Wakapolri Oegroseno Tegaskan Praperadilan Murni Uji Prosedur Hukum Aparat

Repelita.id

29 June 2026 23:43 WIB

Bantah Intervensi Kasus Tifa-Roy, Eks Wakapolri Oegroseno Tegaskan Praperadilan Murni Uji Prosedur Hukum Aparat
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno bersama pakar hukum Abdul Gafur Sangaji memberikan penjelasan terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Roy Suryo.

Proses hukum ini tetap berlanjut sebagai langkah untuk menguji keabsahan tindakan paksa aparat kepolisian, meski di sisi lain Dokter Tifa telah memilih untuk menarik permohonannya.

ADVERTISEMENT

Oegroseno menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini bukanlah bentuk intervensi politik atau upaya untuk membebaskan tersangka, melainkan murni dorongan nurani untuk memastikan hak-hak hukum tersangka terpenuhi.

"Kalau saya mau intervensi mantan pejabat tinggi saya pasti datang ke ketemu Kapolda wah iya betul saya ketemu sama Dirk Krim saya enggak ada iya saya cuma ketemu waktu itu Mas Roi kan di dalam itu ya ini ada apa gitu kan itu wajar kemudian saya berikan nasihat pada para penyidik," tegas Oegroseno membantah tudingan cawe-cawe.

Ia memaparkan bahwa langkah praperadilan ini sangat penting sebagai preseden hukum agar tindakan penangkapan dan penahanan terhadap warga negara dilakukan sesuai dengan rambu-rambu hukum yang berlaku.

"Praperadilan ini berkaitan dengan proses ee penangkapan iya dan mungkin juga penahanan ya iya penahanan yang terjadi terhadap diri Masyo pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 ya kan heeh kenapa ini perlu diajukan prapadilan karena jangan sampai ini nanti menjadi presiden buruk ke depan bahwa hal-hal seperti itu adalah menjadi hal yang legal jadi kita ingin menguji di pengadilan," ungkap Oegroseno.

Sementara itu, Abdul Gafur Sangaji menekankan bahwa praperadilan merupakan forum konstitusional untuk mengoreksi tata cara formal penyidikan, bukan ajang untuk memenangkan pihak tertentu.

"Permohonan beda Mas Roy namanya aja permohonan kita hanya memohon ya tolong diuji ini proper enggak sesuai enggak sama seperti kita memohonkan untuk mengganti nama misalnya dalam pengadilan perdata ya," jelas Abdul Gafur.

Pihak kuasa hukum berharap proses persidangan maraton yang dijadwalkan mulai Senin, 29 Juni 2026 ini dapat menjadi evaluasi bagi peningkatan profesionalisme aparat kepolisian di seluruh Indonesia.

Mereka berkomitmen untuk membuka transparansi bukti otentik, termasuk rekaman video penangkapan yang dinilai dramatis agar dapat diuji kebenarannya di depan majelis hakim. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung