Berita, Nasional

Banding Nadiem Diterima, Majelis Hakim Izinkan Periksa Ulang Lima Saksi Utama

Repelita.id

06 August 2026 13:11 WIB

Banding Nadiem Diterima, Majelis Hakim Izinkan Periksa Ulang Lima Saksi Utama
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan izin kepada Nadiem Anwar Makarim untuk menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (5/8).

Kepetusan tersebut ditetapkan majelis hakim usai menghentikan persidangan selama beberapa saat.

ADVERTISEMENT

Seluruh saksi tersebut nantinya bakal menjalani pemeriksaan kembali meskipun sempat dimintai keterangan pada proses persidangan di tingkat sebelumnya.

Merespons penetapan majelis hakim tersebut, Nadiem menyampaikan rasa syukurnya.

Mantan menteri tersebut membeberkan deretan saksi yang disiapkan untuk memberikan kesaksian di persidangan, mulai dari perwakilan GoTo, pihak vendor, instansi LKPP, hingga saksi ahli.

”Alhamdulillah, hari ini sidang banding pertama berjalan lancar. Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen. Karena hari ini diperbolehkan kami membawa 5 saksi,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan memori banding.

Kehadiran para saksi pada jadwal persidangan berikutnya dinilai sebagai momentum berharga untuk membeberkan fakta-fakta krusial.

Nadiem meyakini fakta tersebut sanggup mematahkan tuduhan hukum yang dialamatkan kepadanya.

”Poin yang pertama adalah kerugian negaranya tidak nyata. Luar biasa, ada kasus korupsi dimana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian,” imbuhnya.

Garis besar kedua yang disorotinya yakni ketiadaan benturan kepentingan.

Ia menilai fakta persidangan sejauh ini hanya berupa pengaitan seolah-olah terdapat benturan kepentingan.

Sementara pada aspek ketiga, ia menegaskan tidak ada iktikad sengaja maupun persekongkolan.

”Bayangkan, kenal saja dengan 2 terdakwa lainnya saya tidak, tapi disebut persekongkolan bersama-sama. Jadi, hari ini saya optimis, ini memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia,” kata dia.

Pada momen terpisah, pengacara Nadiem Makarim yakni Ari Yusuf Amir menyebutkan hakim telah mengetok keputusan kendati penuntut umum sempat mengajukan keberatan atas kehadiran saksi-saksi tersebut.

”Kemungkinan rekan-rekan jaksa penuntut umum ini tidak menyimak apa yang kita sampaikan. Memang semua saksi ini sudah diperiksa, betul. Yang kita permasalahkan, apa yang diperiksa itu berbeda dengan hasil apa yang diputuskan. Itu lho masalahnya,” kata dia tegas.

Tim penasihat hukum mengapresiasi langkah majelis hakim banding yang mengabulkan permohonan pemeriksaan saksi guna membuktikan kliennya tidak terlibat tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook.

”Kami tujuannya hanya untuk memudahkan majelis hakim melihat masalah ini secara mudah, jangan membingungkan majelis hakim. Ini lho masalahnya, fakta-faktanya bunyinya seperti ini, ini rekamannya, ini data-datanya, tapi putusannya bunyinya seperti ini,” ucap dia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung