Repelita [Jakarta] - Pegiat media sosial Bachrum Achmadi menyampaikan kekecewaannya terkait langkah Universitas Gadjah Mada yang enggan mempublikasikan berkas-berkas pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tengah masyarakat.
Penyesalan itu dikemukakan usai Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membuat keputusan gugurnya permohonan keberatan kampus tersebut atas ketetapan Komisi Informasi Pusat.
ADVERTISEMENT
Bachrum menilai keputusan kampus yang bertahan untuk menutup dokumen akademik itu tergolong tindakan tidak patuh pada institusi hukum.
"Jika UGM menolak, ini artinya pembangkangan dan penghinaan terhadap lembaga peradilan di Indonesia," ujar Bachrum, Kamis (6/8/2026).
Langkah bertahan yang ditunjukkan pihak almamater tersebut memicu pertanyaan mendalam mengenai motif utama di balik penolakan tersebut.
"UGM lebih patuh membela borok mantan penguasa daripada kepentingan publik," cetusnya.
Ia menyayangkan nama besar perguruan tinggi terkemuka itu dipertaruhkan demi memberikan perlindungan bagi figur mantan pejabat negara.
"Ada apa dengan UGM sebegitu gigihnya membela seorang mantan penguasa dan rela mengorbankan nama besar UGM. UGM sungguh memalukan!," tandasnya.
Sebagai informasi, pihak pengelola informasi kampus sempat mengajukan penolakan terhadap ketetapan Komisi Informasi Pusat yang mengategorikan dokumen akademik Jokowi sebagai berkas publik.
Sikap penolakan yang dilayangkan Atasan PPID UGM tersebut kandas di tingkat peradilan tata usaha negara.
Melalui pembacaan amar putusan secara elektronik, majelis hakim memutus untuk mengesampingkan seluruh permohonan yang dilayangkan pihak perguruan tinggi.
Putusan hukum tersebut otomatis memperkuat amar ketetapan Komisi Informasi Pusat sebelumnya.
Dalam persidangan perkara terkait, hakim menentukan mayoritas dokumen mengenai riwayat pendidikan Jokowi diklasifikasikan sebagai data terbuka bagi publik.
Satu-satunya dokumen yang dinyatakan bukan sebagai informasi wajib buka hanyalah lembar fisik ijazah yang asli.
Perkara ini bermula dari dikabulkannya sebagian gugatan oleh Komisi Informasi Pusat yang diajukan oleh barisan warga dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi.
Daftar berkas yang wajib diserahkan almamater meliputi duplikat ijazah, catatan nilai, riwayat rencana dan hasil studi, berkas pengabdian masyarakat, karya ilmiah akhir, ketetapan pembimbing, hingga daftar lulusan wisuda. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok