Berita, Hukum

Babak baru perkara Amsal Sitepu, Kejagung panggil Kajari Karo dkk

Repelita.id

05 April 2026 18:13 WIB

Babak baru perkara Amsal Sitepu, Kejagung panggil Kajari Karo dkk
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Karo bernama Dante Rajagukguk terkait dengan penanganan perkara kasus yang melibatkan seorang videografer bernama Amsal Sitepu.

Selain Kajari Karo, pihak Kejagung juga turut mengamankan Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring serta sejumlah jaksa penuntut umum yang menangani kasus Amsal Sitepu.

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Dante Rajagukguk bersama rekan-rekannya diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Sabtu malam, 4 April 2026.

"Benar sudah diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung," ujar Anang ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu, 5 April 2026.

Dia menjelaskan bahwa proses pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka mengklarifikasi soal penanganan perkara yang berkaitan dengan kasus Amsal Sitepu.

Nantinya, jika terbukti terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara tersebut, maka Kajari Dante beserta jajarannya berpeluang mendapatkan sanksi dari institusi.

Namun demikian, Anang menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam pemeriksaan ini.

"Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari," pungkas Anang Supriatna.

Sebagai informasi tambahan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sebelumnya telah memvonis bebas Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo yang sempat menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa di Karo.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dalam amar keputusannya menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," kata Yusafrihardi dalam sidang yang digelar pada Rabu, 1 April 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (1)

A
Ali siregar 05/04/2026

Saya setuju dengan tindakan tegas kejagung pusat dan intelnya agar hukum tdk dipermainkan krn pulus. Penyakitnya pejabat kita tdk bisa menahan nafsu jika ada tawaran pulus, segala cara dihalalkan. maka rusaklah hukum.

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung