Berita, Nasional

Atalia Praratya Buka Suara Usai PA Bandung Sahkan Ridwan Kamil sebagai Orang Tua Angkat Arkana Aidan Misbach

Repelita.id

17 July 2026 21:47 WIB

Atalia Praratya Buka Suara Usai PA Bandung Sahkan Ridwan Kamil sebagai Orang Tua Angkat Arkana Aidan Misbach
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Atalia Praratya menyatakan dukungannya secara penuh terhadap keputusan Pengadilan Agama Kota Bandung yang resmi mengesahkan status Arkana Aidan Misbach sebagai anak angkat Ridwan Kamil.

Langkah hukum yang ditempuh oleh mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dinilai sangat tepat dan telah memenuhi regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, Atalia mengungkapkan rasa syukur serta penghormatan atas proses persidangan yang telah berjalan hingga meraih putusan akhir.

Pada prinsipnya kami menghormati mekanisme penetapan secara hukum yang diajukan oleh Pak Ridwan Kamil.

Kami mendoakan yang terbaik untuk Ananda Arkana dan Pak Ridwan Kamil.

Seyogianya, berdasarkan aturan hukum Islam, anak laki-laki ketika tumbuh dewasa mahramnya ke ayahnya.

Jadi, mekanisme yang sudah ditempuh saat ini sudah pas, ujar Debi di Bandung pada Kamis (16/7/2026).

Meski status pengasuhan kini secara formal di bawah Ridwan Kamil, Atalia memastikan jalinan ikatan emosional antara dirinya dengan Arkana tidak akan berubah.

Kedekatan yang sudah terbangun sejak tahun 2020 dipastikan tetap terjaga dengan baik dan penuh kasih sayang.

Alhamdulillah, hubungan Ibu Atalia dengan Ananda Arkana saat ini tetap terjalin dengan sangat baik, tambah Debi.

Majelis hakim Pengadilan Agama Kota Bandung sebelumnya telah mengetuk palu permohonan pengangkatan anak tersebut pada Rabu (15/7/2026).

Permohonan itu sendiri telah didaftarkan melalui mekanisme daring sejak tanggal 26 Juni 2026 lalu.

Amar putusan hakim secara resmi mengesahkan pengangkatan Arkana Aidan Misbach yang tercatat lahir di Bandung pada 28 Februari 2020.

Pengadilan juga memerintahkan agar salinan penetapan tersebut segera diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai langkah administratif.

Pembaruan data pada akta kelahiran dan dokumen kependudukan menjadi kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh pihak pemohon.

Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyebut kliennya sangat bersyukur atas ketetapan hukum yang telah diterbitkan oleh pengadilan.

Bapak menyampaikan alhamdulillah.

Doa-doanya terkabul, kata Wenda merespons hasil putusan tersebut.

Arkana sendiri telah diasuh dalam keluarga besar Ridwan Kamil sejak tahun 2020 pasca kehilangan orang tua kandungnya (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung