Berita, Nasional

Arif Wicaksono Nilai Jabatan Wapres Gibran Melukai Rasa Keadilan di Tengah Tingginya Pengangguran Sarjana

Repelita.id

28 October 2026 20:48 WIB

Arif Wicaksono Nilai Jabatan Wapres Gibran Melukai Rasa Keadilan di Tengah Tingginya Pengangguran Sarjana
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat kembali mengalir deras pasca-mencuatnya perdebatan seputar kelayakan administrasi syarat jabatan publik tingkat nasional.

ADVERTISEMENT

Salah satu sorotan tajam dikemukakan oleh pengamat urusan sosial, politik, dan ekonomi Arif Wicaksono yang menilai kondisi kepemimpinan nasional saat ini mencederai keadilan.

Dirinya membandingkan kontras antara perjuangan keras para lulusan perguruan tinggi dengan kemudahan akses kekuasaan yang dinikmati oleh segelintir elite dinasti politik.

"GIBRAN LUKAI RASA KEADILAN. Jutaan sarjana berjuang mencari kerja. Pengangguran S1 menembus 1 juta orang," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (27/10).

Sikap kritis tersebut sengaja disuarakan demi merespons ketimpangan kesempatan kerja serta beban berat yang harus dipikul oleh generasi muda terdidik.

Ia menyayangkan adanya ketidaksetaraan perlakuan hukum ketika seorang figur dapat melenggang menjadi pejabat negara tanpa bukti dokumen kelulusan formal yang kokoh.

"Anak bangsa sekolah & kuliah bertahun-tahun, mengejar ijazah demi harapan masa depan. Tapi Gibran bisa jadi wapres walau tak punya ijazah setara SLTA," imbuhnya.

Melihat adanya kecacatan legitimasi moral yang mendasar tersebut, dirinya menyerukan adanya langkah hukum luar biasa demi menyelamatkan marwah konstitusi negara.

"MAKZULKAN GIBRAN!" tegasnya.

Bila merujuk pada kompilasi data makro terbaru dari Badan Pusat Statistik, jumlah pencari kerja dari kategori lulusan sarjana memang telah menyentuh angka yang sangat memprihatinkan.

Total warga negara yang memegang ijazah mulai dari jenjang Diploma IV hingga strata doktoral namun belum mendapatkan pekerjaan telah menembus angka 1,03 juta orang.

Fenomena tingginya angka pengangguran intelektual inilah yang kian memicu akumulasi kekecewaan kolektif dari publik terhadap kredibilitas pengisian pos jabatan wakil kepala negara.

Gelombang penolakan dari masyarakat luas ini menggelinding menjadi bola salju setelah dikeluarkannya produk hukum terbaru oleh Mahkamah Konstitusi pada awal Oktober 2026.

Meskipun dalam amar putusannya majelis hakim konstitusi terikat pada kendala formalitas kedudukan hukum dari para pihak pemohon sengketa.

Namun terdapat bagian pertimbangan hukum yang sangat fatal ketika otoritas kehakiman memaparkan fakta pembuktian dokumen yang diserahkan ke penyelenggara pemilu.

Majelis hakim menyatakan tidak menemukan kelengkapan bukti otentik yang dapat memvalidasi keabsahan status kelulusan pendidikan tingkat menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok







TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung