Berita, Nasional

APBN Bayar Utang Kopdes Merah Putih, Aset Gerai dan Pergudangan Jadi Milik Negara

Repelita.id

05 April 2026 19:33 WIB

APBN Bayar Utang Kopdes Merah Putih, Aset Gerai dan Pergudangan Jadi Milik Negara
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak skema pendanaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 16 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026.

Aturan baru ini menggantikan PMK Nomor 49 Tahun 2025 dengan sejumlah perubahan mendasar,其中最显著的是 pembayaran utang koperasi kini diambil alih sepenuhnya oleh negara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

ADVERTISEMENT

Pasal 2 ayat (4) PMK 15/2026 menetapkan bahwa kewajiban angsuran pokok dan bunga atau margin tidak lagi dibebankan kepada koperasi, melainkan langsung dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Pembayaran dilakukan setiap bulan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil untuk koperasi tingkat kelurahan, atau dibayar sekaligus per tahun menggunakan porsi Dana Desa untuk koperasi tingkat desa.

Akibat dari perubahan skema pendanaan ini, status kepemilikan aset yang dibangun juga berubah secara signifikan.

Pasal 2 ayat (6) PMK 15/2026 menyatakan bahwa seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut sah menjadi aset milik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

Dengan kata lain, meskipun negara membayarkan seluruh utang koperasi kepada perbankan, aset fisik yang dibangun tidak lagi menjadi milik koperasi melainkan dikuasai oleh negara.

Limit pembiayaan tetap sebesar Rp3 miliar, namun perhitungannya kini didasarkan per unit gerai, bukan per entitas koperasi seperti aturan lama.

Suku bunga tetap dipertahankan sebesar 6 persen per tahun dengan tenor 72 bulan, sementara masa tenggang diperpanjang dari maksimal 8 bulan menjadi 12 bulan.

Penyaluran pembiayaan juga berubah, tidak lagi langsung dari perbankan ke koperasi, melainkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pelaksana proyek.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung