Repelita [Jakarta] - Sorotan tajam mengenai kepastian hukum serta regulasi bagi pengemudi transportasi daring mengemuka usai munculnya ketidaksesuaian informasi terkait Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerja ojek online. Isu kritikal tersebut diutarakan melalui rangkaian unggahan akun Threads @lbh_jakarta pada 19 Agustus 2026.
Tanda tanya publik mencuat ketika terdapat perbedaan penjelasan mengenai realisasi payung hukum bagi jutaan pengemudi transportasi berbasis aplikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Apa Yang Sebenarnya Ditandatangani Presiden Prabowo Soal Perpres Perlindungan Jutaan Ojol? 1 Mei 2026, Presiden Prabowo bilang sudah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Plot twist: 18 Agustus 2026, Mensesneg bilang Perpresnya belum rampung. Katanya, masih ditargetkan terbit Agustus atau awal September 2026. Jadi… yang sebenarnya ditandatangani Presiden waktu itu apa? 👀" tulis akun Threads @lbh_jakarta.
Ketegasan mengenai pentingnya perlindungan hak pekerja tanpa sebatas komoditas wacana disampaikan dalam unggahan lanjutan.
"Padahal yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan hak jutaan pekerja transportasi online. Perlindungan pekerja nggak boleh jadi gimmick politik." lanjut akun Threads @lbh_jakarta.
Reaksi bernada kritis mengenai penyediaan lapangan kerja disampaikan oleh pemilik akun Threads @otrovert.id dalam kolom komentar.
"Kalau negara kerjanya bener, mereka gak perlu ngojol* No Debat" tulis otrovert.id.
Pertanyaan terkait klaim pimpinan negara mengenai peningkatan pendapatan pengemudi turut dilayangkan oleh pengguna akun Threads @tsauri28.
"Terus "saya dapat laporan" penghasilan ojol meningkat 2-3x lipat itu dari mana?" tulis tsauri28.
Sindiran singkat mengenai kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik ditutup oleh akun Threads @anastasiahuo.
"lies are starting to smell again…." tulis anastasiahuo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads