Berita, Nasional

Antara “Hadir” dan “Lulus”: Satu Putusan, Dua Dunia Putusan MK Sisakan Pertanyaan Serius soal Syarat Pendidikan Gibran

Repelita.id

07 October 2026 00:32 WIB

Antara “Hadir” dan “Lulus”: Satu Putusan, Dua Dunia Putusan MK Sisakan Pertanyaan Serius soal Syarat Pendidikan Gibran
Foto: Istimewa

Antara "Hadir" dan "Lulus": Satu Putusan, Dua Dunia

Oleh: Rina Syafri

Malam itu, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya. Hasilnya: permohonan tidak dapat diterima. Bukan karena persoalan ijazah itu tidak ada, bukan karena dalil para pemohon lemah, melainkan karena satu alasan prosedural: para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

ADVERTISEMENT

Sekilas, itu akhir dari segalanya. Tapi justru di situlah letak luka yang paling dalam. Karena dalam pertimbangan putusannya, MK bukan sekadar berbicara soal siapa yang berhak mengajukan gugatan. MK berbicara soal sesuatu yang jauh lebih besar: tentang ada atau tidaknya bukti bahwa seorang Wakil Presiden pernah menyelesaikan pendidikan menengah atas.

Dan jawaban MK atas pertanyaan itu tertulis jelas dalam putusan: tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

Fakta yang Diakui, Tapi Tak Tersentuh

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan sesuatu yang jarang kita dengar dari ruang sidang MK. Ia menyatakan bahwa Mahkamah telah memeriksa seluruh alat bukti dan fakta persidangan, namun tidak menemukan atau tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau bukti kelulusan lain yang setara dengan SMA atau sederajat.

Yang ada, kata Arsul, hanyalah sebuah certificate of attendance — surat keterangan kehadiran. Dan ia menegaskan satu hal yang seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi: surat itu bukan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Baca kalimat itu pelan-pelan. Seorang hakim konstitusi, di forum tertinggi peradilan negara ini, secara terbuka membedakan antara "hadir" dan "lulus". Antara "pernah duduk di kelas" dan "menyelesaikan pendidikan". Antara "mengikuti" dan "tamat".

Itu bukan perbedaan teknis. Itu perbedaan yang menentukan apakah seseorang memenuhi syarat konstitusional untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dan Mahkamah, dalam putusannya, mengakui bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan hal itu.

Dua Dunia, Satu Aturan

Di sinilah persoalannya menjadi terasa menohok.

Coba kita lihat dunia pertama. Dunia tempat mayoritas rakyat Indonesia hidup. Di dunia ini, ijazah SMA bukan kemewahan. Ia adalah tiket masuk paling dasar untuk bisa dianggap ada. Lihat lowongan kerja di mana pun: "Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat." Tanpa ijazah itu, lamaran Anda gugur di meja seleksi. Bukan karena Anda bodoh, bukan karena Anda tidak mampu, tapi karena satu lembar kertas tidak ada di tangan Anda.

Dan bahkan dengan ijazah itu pun, hidup tidak otomatis mudah. Gaji UMR, biaya hidup naik, harga kebutuhan pokok melambung, sewa kontrakan menagih setiap bulan. Rakyat yang punya ijazah SMA saja harus berjuang setengah mati hanya untuk bertahan. Itulah dunia pertama. Dunia yang aturannya keras, kaku, dan tidak bisa ditawar.

Sekarang lihat dunia kedua. Dunia tempat segelintir orang berkuasa. Di dunia ini, ternyata tidak adanya bukti kelulusan bukan halangan. Ada mekanisme "penyetaraan". Ada surat keterangan dari lembaga. Ada tafsir administratif yang membuat sesuatu yang tidak terbukti bisa dianggap setara. Dan yang lebih pahit: ketika hal itu dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi, jawabannya bukan "mari kita periksa substansinya", melainkan "Anda tidak punya hak untuk bertanya."

Inilah yang disebut standar ganda. Bukan dalam bentuk teori konspirasi, bukan dalam bentuk tuduhan tanpa dasar. Tapi dalam bentuk fakta hukum yang diakui sendiri oleh Mahkamah: bukti kelulusan tidak ada, tetapi orangnya tetap bisa menjabat.

Rakyat biasa kehilangan pekerjaan karena tidak punya ijazah. Pejabat tinggi bisa menjadi Wakil Presiden meski bukti kelulusannya tidak ditemukan. Aturan yang sama, diterapkan pada dua dunia yang berbeda, dengan hasil yang bertolak belakang.

Prosedur sebagai Tameng

Mari kita beri ruang pada logika hukum. MK beralasan bahwa berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang MK dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang berhak mengajukan permohonan dalam sengketa hasil pemilihan presiden hanya pasangan calon peserta pemilu. Para pemohon — KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan — bukan peserta pemilu 2024. Maka secara hukum, mereka tidak punya kedudukan hukum.

MK juga menambahkan alasan kedua: Gibran sudah tidak lagi berstatus calon. Ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Tahapan pemilu sudah selesai. Maka sengketa ini, kata MK, bukan lagi ranah sengketa hasil pemilu. Soal validitas dan pemenuhan syarat pendidikan, itu ranah lembaga yang berwenang — bukan Mahkamah Konstitusi.

Secara hukum, argumen ini rapi. Bahkan bisa dibilang sempurna. Tapi justru kesempurnaan prosedural itulah yang menjadi masalah.

Karena apa yang terjadi? Permohonan ditolak karena pemohon tidak punya hak. Ketika ada pihak yang punya hak, waktunya sudah lewat. Ketika waktunya masih ada, orangnya sudah dilantik. Dan ketika semua pintu tertutup, MK berkata: "Itu bukan urusan kami, itu urusan lembaga lain."

Lalu lembaga mana yang dimaksud? MK tidak menyebut secara spesifik. Tidak ada instruksi jelas. Tidak ada rekomendasi tegas. Yang tersisa hanyalah kekosongan. Sebuah fakta yang diakui — bahwa bukti kelulusan tidak ditemukan — tapi tidak ada satu pun institusi yang merasa bertanggung jawab untuk menindaklanjutinya.

Inilah yang paling menyakitkan: ketika kebenaran sudah diakui, tapi keadilan tetap tidak bisa ditegakkan karena semua pintu ditutup dengan alasan prosedural.

Nepotisme: Bukan Tuduhan, Tapi Perasaan Kolektif

Kata "nepotisme" di poster itu bukan sembarangan. Ia bukan tuduhan hukum, bukan pula serangan personal. Ia adalah nama untuk sebuah perasaan kolektif yang sudah lama mengendap di dada rakyat: bahwa kekuasaan di negeri ini semakin hari semakin mirip warisan keluarga, bukan hasil kerja dan prestasi.

Ketika publik melihat seorang anak pejabat bisa melaju cepat ke puncak kekuasaan, sementara anak rakyat biasa harus berjuang bertahun-tahun hanya untuk mendapat pekerjaan layak, yang muncul bukan sekadar iri. Yang muncul adalah kesadaran bahwa aturan tidak berlaku sama untuk semua orang.

Dan ketika kesadaran itu diperkuat oleh putusan MK yang secara implisit mengakui adanya kekosongan bukti, maka yang runtuh bukan hanya reputasi satu orang. Yang runtuh adalah kepercayaan pada sistem itu sendiri.

Denny Indrayana dan Sebuah Kalimat yang Menusuk

Setelah putusan dibacakan, Denny Indrayana — salah satu pemohon — menyampaikan sesuatu yang sederhana tapi menusuk. Ia mengatakan bahwa Gibran tidak bisa lagi maju dalam Pilpres 2029. Kecuali, tambahnya, "nanti punya mungkin Paket C ya."

Kalimat itu terdengar seperti gurauan. Tapi di baliknya ada kebenaran pahit. Bagi rakyat biasa, ijazah adalah garis mati yang tidak bisa dilewati. Bagi orang berkuasa, ijazah adalah urusan administratif yang bisa diurus belakangan.

Denny juga menyoroti bahwa putusan MK sesungguhnya memperkuat keraguan publik. MK tidak membantah bahwa ijazah itu tidak ada. MK hanya berkata: "Kami tidak bisa memeriksa karena pemohonnya salah." Itu bukan pembelaan. Itu pengakuan tidak langsung bahwa ada sesuatu yang memang tidak beres.

Catatan dari Dalam Sidang

Yang menarik, persoalan ini sebenarnya sudah lama menjadi perhatian internal MK sendiri. Dalam pertimbangan putusan, terungkap bahwa Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pernah menyampaikan kegelisahannya soal maraknya penggunaan Paket C sebagai jalan pintas memenuhi syarat pendidikan dalam pemilihan kepala daerah. Ia menyebut ada "banyak hal yang kemudian anomali, rancu di situ." Ia mendorong agar dilakukan verifikasi seoptimal mungkin terhadap syarat pendidikan calon.

Artinya, MK sendiri tahu ada masalah. MK sendiri sadar ada celah. MK sendiri telah memperingatkan bahwa aturan ini bisa dimanipulasi. Tapi ketika kasus nyata datang ke meja mereka, MK memilih berlindung di balik prosedur. Mereka tahu ada lubang, tapi mereka memilih tidak menutupnya.

Ini Bukan Akhir

Putusan MK secara hukum menutup perkara ini. Tapi secara sosial dan politik, ini baru permulaan.

Pertama, putusan ini meninggalkan catatan fakta yang tidak bisa dihapus. Sebuah lembaga negara tertinggi telah menyatakan, dalam dokumen resmi, bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan tentang kelulusan SMA seorang Wakil Presiden. Catatan ini akan terus hidup. Ia akan dikutip dalam diskursus publik, dalam riset akademik, dalam debat politik bertahun-tahun ke depan. Ia tidak bisa ditarik kembali.

Kedua, putusan ini membuka pertanyaan serius tentang desain sistem. Jika syarat konstitusional bisa dipenuhi lewat "penyetaraan" yang tidak berbasis bukti kelulusan, lalu apa arti syarat itu? Jika MK tidak bisa memeriksa karena alasan kedudukan hukum, dan lembaga lain tidak merasa berwenang, lalu siapa yang seharusnya menjaga integritas syarat pencalonan? Ini bukan pertanyaan retoris. Ini pertanyaan yang menuntut reformasi regulasi, bukan sekadar pernyataan politik.

Ketiga, dan yang paling penting: putusan ini memperdalam luka kepercayaan. Rakyat melihat bahwa ada dua standar. Satu untuk mereka yang harus berjuang dengan ijazah SMA demi gaji UMR. Satu lagi untuk mereka yang bisa sampai ke kursi Wakil Presiden meski bukti kelulusannya tidak ditemukan. Dan ketika lembaga-lembaga negara dinilai tidak mampu atau tidak mau menjembatani jurang itu, yang tersisa hanyalah kekecewaan yang mengendap.

Penutup: Aturan yang Sama untuk Semua

Saya tidak menulis ini untuk menyerang seseorang. Saya menulis ini karena saya percaya pada satu hal sederhana: aturan harus berlaku sama untuk semua orang. Bukan karena kita benci orang kaya, bukan karena kita iri pada orang berkuasa, tapi karena itulah satu-satunya cara sebuah bangsa bisa disebut adil.

Ketika seorang pelamar kerja harus mengurus ijazah Paket C bertahun-tahun hanya untuk melamar pekerjaan sebagai satpam, dan seorang pejabat bisa menjadi Wakil Presiden tanpa bukti kelulusan yang meyakinkan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus. Yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan kepercayaan publik pada hukum dan demokrasi.

MK boleh berkata "permohonan tidak dapat diterima." Tapi rakyat punya hak untuk berkata: "Kami menerima putusannya, tapi kami tidak menerima ketidakadilannya."

Dan selama ketidakadilan itu dibiarkan, selama itu pula pertanyaan ini akan terus bergema — di warung kopi, di ruang kelas, di media sosial, di dapur rumah tangga biasa:

Kalau ijazah saja bisa ditawar untuk orang berkuasa, apa lagi yang tidak bisa ditawar?

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung