Repelita [Jakarta] - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkapkan sejumlah tantangan serius yang kini dihadapi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa posisi Bapas saat ini semakin krusial seiring pergeseran paradigma pemidanaan ke arah keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
ADVERTISEMENT
“Konsekuensinya, institusi Balai Pemasyarakatan atau Bapas kini memegang peran yang sangat vital dan tidak lagi bisa dipandang sebagai instansi pelengkap,” ujar Mashudi dalam Rapat Dengar Pertemuan dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (8/6/2026).
Namun, peran strategis tersebut justru terkendala oleh minimnya ketersediaan sumber daya manusia serta infrastruktur kelembagaan yang memadai.
Mashudi membeberkan bahwa saat ini hanya terdapat 2.623 pembimbing kemasyarakatan, sementara kebutuhan idealnya mencapai 16.422 personel.
“Jumlah pembimbing kemasyarakatan atau PK hanya sebanyak 2.623 orang, sementara kebutuhan ideal yang mendukung implementasi ketentuan hukum baru mencapai 16.422 orang, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 13.799 personel PK,” jelasnya.
Selain masalah personel, sebaran unit Bapas juga dinilai masih belum mencukupi kebutuhan pelayanan di tingkat kabupaten dan kota.
Idealnya diperlukan 514 unit Bapas, namun saat ini baru tersedia 94 unit, sehingga Ditjen PAS terpaksa mengandalkan pos-pos sementara di berbagai lokasi.
“Secara ideal untuk menjangkau seluruh wilayah penegak hukum diperlukan 514 Balai Pemasyarakatan di tingkat kabupaten dan kota. Namun saat ini jumlah Bapas yang tersedia baru sebanyak 94 unit,” paparnya.
Kondisi anggaran operasional Bapas pun dilaporkan dalam keadaan sangat memprihatinkan karena tercatat nol rupiah pada tahun 2026.
“Kondisi anggaran operasional Bapas pada tahun 2026 tercatat sebesar Rp 0. Sementara itu kebutuhan untuk mendukung implementasi sistem baru mencapai Rp 116 miliar. Kondisi yang lebih mengkhawatirkan, pagu indikatif tahun 2027 juga masih tercatat nol dengan proyeksi kebutuhan sebesar Rp 383 miliar,” ungkap Mashudi.
Guna mencegah stagnasi layanan, Ditjen PAS tengah memperjuangkan pengusulan anggaran biaya tambahan.
“Saat ini kami tengah memperjuangkan pengusulan ABT atau anggaran biaya tambahan tahun 2026 sekaligus mengusulkan ABT pada pagu indikatif tahun 2027 sebagai upaya mitigasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas tidak mengalami stagnasi,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok