Berita, Nasional

Andi Azwan Usai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Wapres Gibran di MK: Sudah Terbantahkan

Repelita.id

02 October 2026 22:56 WIB

Andi Azwan Usai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Wapres Gibran di MK: Sudah Terbantahkan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara sengketa administrasi negara di Mahkamah Konstitusi semakin sengit saat majelis hakim mendalami keabsahan berkas kelulusan luar negeri.

Langkah pemeriksaan dokumen tersebut dilakukan guna menguji keselarasan surat kesetaraan pendidikan yang dipakai sebagai landasan pemenuhan syarat calon wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Catatan analisis mendalam mengenai rentetan fakta hukum pascapersidangan sengketa ketatanegaraan tersebut disiarkan secara interaktif pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026.

Melalui ruang diskusi di kanal YouTube Kompas TV, dua narasumber dihadirkan secara langsung guna membedah polemik keabsahan berkas kelulusan tersebut.

Diskusi publik siber ini menghadirkan perdebatan sengit mengenai kedudukan hukum dari program khusus persiapan akademik sebelum memasuki universitas luar negeri.

Pihak pemohon mempertanyakan ketiadaan ijazah fisik tingkat sekolah menengah atas yang digantikan lembar kehadiran dan transkrip nilai akademik.

Saat menyampaikan pandangan hukum lewat sambungan virtual pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, Mikhael Sinaga membeberkan analisisnya.

Mikhael Sinaga memaparkan, "dalam sidang terungkap jika Kemendikdas DASMEN tidak pernah menerima dokumen ijazah SMA Gibran hanya sertifikat kehadiran dan juga transkrip nilai pathway itu biasanya hanya berlaku kalau kita melanjutkan ke universitas yang sama uts inserch ya lanjutnya ke UTS maka tidak akan terbit ijazah dari situ karena itu sendiri patway itu sendiri ya kursus tanda kutip itu sendiri bukan merupakan tingkatan pendidikan jadi itu hanyalah program untuk menyambung menyambung dari yang tidak tidak setara menjadi disetarakan tapi enggak boleh seandainya kita mengambil di UTS insert di Australia nyambungnya ke Singapura ke MDIS berarti kalau dari awal saya mendegu-duga ini dari awal saya menduga tapi sekarang sudah terkonfirmasi kan oleh atas pendidikan ee Singapura dan Australia tadi di sidang tadi berarti memang UTS inserch-nya Gibran ini terbuang sia-sia karena tidak nyambung dengan pendidikan yang ada di MDIS nah di MDIS kan buktinya dia ngambil lagi tuh dia ngambil lagi program diploma atau entah apa namanya di sana untuk bisa nyambung ke MDIS nah itu benar tapi UTS insertch-nya itu sendiri dugaan saya dua kalau bukan kursus bahasa Inggris berarti program PATway yang sia-sia dan terbuang menurut saya."

Pernyataan menohok mengenai ketiadaan lembar ijazah formal tersebut langsung memicu sanggahan keras dari barisan pendukung pihak terkait di studio.

Kubu pembela menilai runtutan pola perpindahan studi lintas negara yang ditempuh oleh termohon merupakan prosedur legal yang lumrah.

Ketika memberikan jawaban bantahan dalam forum interaktif pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, Andi Azwan memaparkan argumentasinya.

Andi Azwan menegaskan, "kalau Michael Sinaga mengatakan PW itu ya di Australia tidak boleh masuk ke tempat-tempat lain itu sesat pikir ya patway itu di Australia bisa masuk di universitas mana aja di UNIMEL ya bisa masuk di UTS di masuk di mana US eh Western Australia itu bisa di UA enggak masalah untuk bicara itu karena itu standarnya kan sudah baku dari yang dibilang standarnya American eh sor Australian Education Council dia punya kayak begitu ya dan juga kalau kita lihat apa yang dikatakan dari ahli kita kan mengatakan all level sudah dapat ya kalau kita tarakanlah kelas seberapa 10 11 gitu ya dia dia lanjutkan dia tidak melanjutkan A levelnya kalau A levelnya sudah setara SMA ya tapi dia langsung jalur cepatlah dia mau masuk ke perguruan tinggi akhirnya diambil PATW itu kira-kira 1 seteng tahun lah ya untuk itu jadi kan mempercepat tuh kalau dia A level dia ikut lagi nanti foundation kan begitu kan dia itu dia langsung masuk ke Pway yang memang mempunyai programnya itu yang dia akan diambil itu nantinya adalah di bidang marketing nah sehingga yang didapatkan dari studi saat itu hanya ee certificate of attendance dan juga transkrip nilai."

Perdebatan kian meruncing saat membahas status keharusan pelaporan diri bagi setiap warga negara yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Pihak pendukung menilai ketiadaan catatan arsip pada kantor perwakilan diplomatik disebabkan oleh sifat regulasi pelaporan yang tidak mengikat.

Melanjutkan pembelaan teknisnya mengenai sistem pendaftaran administrasi sekolah asing tersebut, Andi Azwan mengutarakan pendapatnya.

Andi Azwan berujar, "apakah wajib melaporkan kepada KBRI misalnya heeh enggak wajib-wajib amat yang penting di kampusnya itu sudah ada legalisirnya kan begitu heeh dan juga kalau kita lihat Atase Ibu Atase kan baru 6 bulan di Singapura yang lain kan baru setahun ini tahun berapa 2007 gitu ya jadi Anda menyangsingkan nih keterangan dari atas yang dihadirkan di pengadilan iya karena kan mereka kalau dibilang oh enggak ada ini Bu enggak ada datanya ini ya kan berbeda ini waktu trend time frame-nya ini kan untuk itu kan mereka juga diundang oleh MK kan baru-baru kemarin heh i kan."

Sikap skeptis tetap disuarakan oleh kubu penantang yang menilai ketidakberadaan dokumen kelulusan formal ini tidak dapat ditoleransi hukum.

Masyarakat menuntut kepastian hukum ketatanegaraan yang objektif dari majelis hakim sebelum membacakan keputusan akhir sengketa pemilu.

Merespons polemik seputar kelayakan berkas pendaftaran administratif yang dinilai cacat formil oleh para penggugat, Andi Azwan usai sidang pembuktian gugatan ijazah Wapres Gibran di MK menyatakan seluruh tuduhan miring tersebut sudah terbantahkan.

Andi Azwan meyakini seluruh pembuktian dari tim kementerian dan saksi ahli pendidikan internasional telah meluruskan kesalahpahaman publik siber secara transparan dan objektif.

Meskipun mendapat penolakan argumen dari kubu lawan, jajaran penasihat hukum pihak terkait optimis majelis hakim akan melahirkan ketetapan yang adil bagi stabilitas kepemimpinan nasional.

Rangkaian agenda pembuktian perkara ini telah selesai dilaksanakan dan kini majelis hakim bersiap merumuskan putusan akhir ketatanegaraan.

Masyarakat menantikan objektivitas lembaga peradilan tertinggi dalam membacakan ketetapan berkekuatan hukum tetap pada pekan depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung