Repelita [Jakarta] - Ketua Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan mendesak tersangka tuduhan tudingan dokumen kelulusan Presiden ke-7 RI Roy Suryo agar menghentikan upaya praperadilan dan fokus menghadapi persidangan.
Langkah hukum tersebut dinilai Andi sudah sepatutnya disudahi setelah permohonan terkini tidak dikabulkan oleh hakim.
ADVERTISEMENT
Ia meminta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu untuk langsung membuktikan posisinya di peradilan pokok perkara.
"Untuk Roy Suryo, udahlah. Praperadilan yang kau lakukan ini, itu yang terakhir, gitu," ujar Andi Azwan, Kamis (6/8/2026).
Andi turut menyoroti barisan tim hukum yang mendampingi Roy Suryo dalam menangani rangkaian perkara peradilan.
Ia menganggap seluruh tim pembela tersebut berada dalam kelompok kerja yang sama.
"Memang saya tahu, kau punya tim-tim lah, ada timnya praperadilan, ada timnya pekara, ada timnya masalah bonjowi," tukasnya.
"Nah itu kan satu circle semua, bukan dikatakan dia berdiri-berdiri sendiri, itu satu circle," sambung dia.
Publik menurutnya lebih menginginkan pembuktian langsung di persidangan ketimbang melihat rentetan pengajuan permohonan praperadilan.
Andi pun mendorong Roy agar berani melangkah ke tahap persidangan utama tanpa mencari celah hukum lainnya.
"Tapi yang menarik buat kita dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat kita, Roy Suryo, kamu jadi jangan seorang pengecut, ya, di garis besar. Jangan jadi seorang pengecut," tegasnya.
Ia mengingatkan agar tidak ada lagi pemanfaatan regulasi guna memperlambat jalannya pemeriksaan perkara pokok.
"Jangan lagi anda memanfaatkan yang celah-celah dulu, di KUHP yang baru yang bahwasanya, praperadilan itu dijanjurkan sebelum masuk ke KUHP," tandasnya.
Di sisi lain, Roy Suryo menegaskan sikapnya yang menghormati amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan ganti kerugian senilai Rp206 juta.
Ia menyatakan menerima ketetapan majelis hakim dengan penuh keikhlasan serta menjadikannya sebagai sarana edukasi hukum.
"Jadi yang pertama persis sama seperti yang saya sampaikan tadi sebelum kita mulai sidang, apapun hasilnya kita terima dan alhamdulillah dengan baik," ujar Roy, Kamis (6/8/2026).
Proses peradilan tersebut dipandangnya memberi faedah serta referensi berharga bagi publik luas.
"Artinya ini proses pembelajaran dan persis juga seperti yang saya katakan. Ini semua akan berguna tidak hanya bagi kami, saya dan juga tim hukum, tapi juga untuk masyarakat lain," ucapnya.
"Jadi masyarakat lain nanti gak perlu kemudian susah-susah lagi. Harus ada kurang pihak kalau mengajukan. Nggak, nanti akan diajukan lagi. Jadi jelas ya," lanjut eks Menpora tersebut.
Roy memberikan klarifikasi bahwa permohonan yang dilayangkan tidak ditolak melainkan dinyatakan belum dapat diterima akibat kekurangan pihak terkait.
"Kesimpulannya juga, hari ini kita sudah sepakat langsung. Saya tadi maju ke depan teman-teman, apa kuasa hukum lanjut. Jadi clear ya," tukasnya.
Ia mewanti-wanti agar tidak terjadi kekeliruan penafsiran atas status hukum amar putusan hakim tersebut.
"Sekali lagi jangan sampai ada yang menulis ditolak. Tidak ditolak. Tetapi belum diterima atau belum diterima karena kurang pihak. Nah karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan," jelasnya.
Tim penasihat hukumnya bakal menyempurnakan kelengkapan berkas dengan melibatkan pihak tambahan untuk pendaftaran ulang.
"Maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya, nah jadi ini yang menarik karena kita akan tambah pihak, maka nanti akan ada pengajuan lagi," imbuhnya.
Mengenai jadwal pendaftaran permohonan susulan, ia belum menetapkan waktu pastinya.
"Pengajuan lagi itu tentu saja akan kita ajukan setelah peradilan yang keempat, apakah setelah peradilan yang keempat itu peradilan yang kelima, belum tentu juga setelah angka empat, bisa lima, bisa enam, bisa tujuh, bisa delapan," sebutnya.
Ia menambahkan bahwa langkah gugatan praperadilan berikutnya akan berfokus pada keabsahan penetapan tindakan pencegahan bepergian keluar negeri.
"Jadi itu clue dari saya, yang jelas kita besok akan mengajukan peradilan yang keempat, yaitu tentang cekal, tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut," terangnya.
Kerumitan tersebut terjadi lantaran belum diterbitkannya aturan pelaksana yang mengatur petunjuk teknis terkait.
"Boleh kita juga mengkritisi di sana saling sengkarut. Ini juga saling sengkarut ternyata. Kenapa? Kesalahannya sebenarnya bukan dari kami karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu," bebernya.
Mekanisme pencairan ganti rugi materiil menurutnya secara otomatis dialihkan ke kementerian terkait yang mengelola kas negara.
"Maka kemudian dikembalikan ke Kementerian Keuangan, coba sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur mungkin di situ sudah ditunjuk," tandasnya.
"Peraturan pemerintah nanti yang bayar siapa. Karena belum ada yang bayar, ini ditarik ke induknya yang punya kas negara ini yaitu Kementerian Keuangan," kuncinya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok