Repelita [Jakarta] - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
Majelis hakim menghadirkan suami serta anak dari terdakwa, yakni Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, untuk bersaksi mengenai keabsahan operasional PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum memfokuskan pendalaman pada proses pembentukan, kepemilikan struktur, serta jalan PT RNB hingga bisa menguasai proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan mantan Direktur PT RNB membantah adanya intervensi sang ibu dalam pendirian perseroan tersebut.
Meski membantah keterlibatan ibunya, Sabiq membeberkan bahwa dirinya meminta bantuan pejabat daerah untuk memuluskan langkah bisnis perusahaan di sejumlah dinas.
Tindakan pemanfaatan relasi tersebut diakui oleh Sabiq dengan menyatakan di persidangan, "Saya minta Hani untuk membukakan jalan ke dinas-dinas, karena dia yang paling mudah ditekan".
Sabiq menjelaskan bahwa perkenalannya dengan Siti Hanikatun sudah berlangsung lama sejak ibunya menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan.
Kedekatan emosional serta posisi politik keluarga membuat saksi merasa memiliki keleluasaan penuh terhadap pejabat tersebut.
Pengaruh kuat tersebut ditegaskan oleh Sabiq lewat pernyataan di hadapan hakim, "Saya punya pengaruh, bisa suruh apapun".
Kesaksian ini menjadi petunjuk penting bagi penuntut umum untuk membongkar praktik kemudahan akses yang didapatkan PT RNB dalam memenangi pengadaan barang dan jasa.
Di sisi lain, anggota DPR RI Ashraff Abu selaku suami terdakwa juga menjalani pemeriksaan ketat terkait kucuran dana awal perusahaan tersebut.
Ashraff mengakui sempat menyerahkan dana pinjaman modal senilai Rp2,5 miliar guna menopang pendirian PT RNB.
Walau menyetor modal besar, Ashraff menampik keterlibatan langsung dalam manajemen internal maupun kepemilikan saham perusahaan.
Pernyataan penolakan tersebut diutarakan oleh Ashraff dengan mengatakan, "Saya tidak tahu soal operasional PT RNB, saya juga tidak tahu kalau masuk sebagai komisaris".
Saksi juga memberikan penegasan serupa terkait ketiadaan aset kepemilikan lembaran saham di dalam struktur PT RNB.
Mengenai adanya alur pengiriman uang dari rekening PT RNB ke kantong pribadinya, Ashraff mengklaim dana tersebut sekadar pelunasan utang.
Ashraff berdalih bahwa pengiriman dana tersebut murni pembayaran kembali atas modal awal yang pernah dia pinjamkan kepada Sabiq.
Rangkaian kesaksian dari anak dan suami terdakwa ini terus didalami oleh jaksa guna memetakan aliran dana serta modus operandi korupsi yang merugikan keuangan negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok