Berita, Nasional

Amien Rais vs Komdigi: Fitnah Berujung Ancaman Meja Hijau

Repelita.id

03 May 2026 12:34 WIB

Amien Rais vs Komdigi: Fitnah Berujung Ancaman Meja Hijau
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, melontarkan pernyataan kontroversial yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Kamis (30/4/2026) melalui kanal YouTube pribadinya.

Unggahan video berdurasi delapan menit dengan judul "Jauhkan Istana dari Skandal Moral" itu langsung menghebohkan jagat maya karena tuduhan bahwa hubungan kedua petinggi negara tersebut telah melampaui batas profesional.

ADVERTISEMENT

Dalam rekaman tersebut, tokoh senior itu secara terang-terangan menyebut isu terkait orientasi seksual Teddy Indra Wijaya serta mendesak Presiden Prabowo untuk segera mencopotnya dari jabatan demi menyelamatkan moral Istana Negara.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bereaksi cepat pada Jumat (1/5/2026) hingga Sabtu (2/5/2026) dengan mengeluarkan pernyataan resmi yang mengklasifikasikan video tersebut sebagai konten terlarang.

"Komdigi telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI," demikian bunyi pernyataan resmi Meutya.

Kementerian itu secara gamblang menyebut seluruh isi video Amien Rais sebagai hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang sama sekali tidak memiliki pijakan fakta.

Meutya menambahkan bahwa narasi yang disebarkan merupakan upaya provokasi yang berpotensi merusak persatuan dan memecah belah masyarakat Indonesia.

Komdigi kemudian menaikkan level respons dengan mengancam jalur hukum sembari merujuk pada Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) dalam Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran informasi bermuatan fitnah dan kebencian.

"Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum," ujar Meutya Hafid.

Pada Sabtu (2/5/2026) pagi, video kontroversial itu tiba-tiba tidak dapat lagi diakses atau telah lenyap dari kanal YouTube Amien Rais Official tanpa penjelasan resmi.

Meskipun videonya hilang, Amien Rais justru membela diri dengan nada kritis sembari meragukan kewenangan Komdigi dalam menangani kasus tersebut.

"Saya yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD kita tidak dibatasi," kata Amien.

Ia juga merespons ancaman meja hijau dengan santai, beralasan bahwa hanya pihak yang merasa dirugikan secara personal yakni Teddy Indra Wijaya yang berhak mengajukan tuntutan bukan kementerian.

Meutya Hafid kemudian meluruskan perbedaan persepsi pada Minggu (3/5/2026) dengan menegaskan bahwa Komdigi tidak memiliki kewenangan untuk menggugat secara perdata ke pengadilan.

"Jadi akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar dan itu bukan kewenangan Komdigi karena langkah kami hanya sesuai kewenangan di undang-undang seperti take down konten," jelas Meutya.

Sekretaris Jenderal Partai Ummat, Taufik Hidayat, mencoba menjaga jarak dengan mempersilakan pihak mana pun yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

Namun ia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat pukul politik yang tebang pilih dalam menangani perkara ini.

Publik masih terus menanti langkah selanjutnya dari Amien Rais maupun dari Komdigi dan Teddy Indra Wijaya sebagai pihak yang dinilai paling dirugikan oleh pernyataan tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung