Repelita [Jakarta] - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Ummat Amien Rais menanggapi wacana yang kembali muncul soal pengembalian Undang-Undang Dasar 1945 ke naskah asli sebelum amandemen.
Menurut Amien, berbagai persoalan sosial politik dan ekonomi yang dihadapi saat ini tidak pantas dijadikan dalih untuk memutar balik perjalanan konstitusi.
ADVERTISEMENT
Gagasan tersebut justru berpotensi mengembalikan Indonesia pada sistem yang sudah dikoreksi lewat reformasi.
Amien mengaku sudah lama mendengar usulan dari sejumlah tokoh masyarakat dan politik yang mendorong penggunaan kembali UUD 1945 sebelum perubahan.
Gagasan itu muncul dari keresahan terhadap kondisi negeri saat ini namun keresahan tersebut tidak otomatis membuat usulan itu masuk akal.
"Sudah lama saya dengar dan saya baca, ada tokoh masyarakat dan tokoh politik yang mengusulkan sebuah usulan ajaib dan sekaligus tidak masuk nalar atau masuk akal," ujar Amien, Senin (17/8/2026).
Usulan yang dimaksud adalah ajakan agar bangsa Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli.
"Usulan itu adalah ajakan supaya bangsa Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli," ucapnya.
Amien mengingatkan bahwa UUD 1945 telah melalui empat tahapan amandemen pada periode 1999 hingga 2004.
Perubahan itu menjadi bagian dari proses reformasi ketatanegaraan Indonesia.
Ia menyayangkan bila tokoh berkapasitas intelektual justru mengusulkan langkah yang tidak sejalan dengan perkembangan sejarah.
Kualitas intelektual seharusnya berjalan seiring dengan kemampuan membaca sejarah dan mengambil pelajaran dari masa lalu.
"Mereka itu tokoh-tokoh yang di mata saya termasuk intelektual yang berilmu tinggi," Amien menuturkan.
"Dan harusnya otomatis punya kearifan, hikmah, tetapi sayang, sepuluh kali sayang usulan mereka tidak realistis dan ahistoris," tambahnya.
Ia menjelaskan alasan menyebut gagasan itu ahistoris.
"Ahistoris karena ingin memutar jarum sejarah ke belakang, bukan mengambil forward steps, langkah ke depan. Tetapi backward steps, langkah ke belakang," imbuhnya.
Salah satu persoalan yang disorot Amien adalah ketentuan masa jabatan presiden sebelum UUD 1945 diamandemen.
Konstitusi dalam bentuk awal belum memberi batasan tegas berapa kali seseorang boleh dipilih kembali sebagai presiden.
"Ini rada-rada menghirankan, bila kita simak undang-undang 1945, sebelum diamandemen lewat empat tahapan itu sangat-sangat singkat," tukasnya.
Kondisi tersebut punya konsekuensi serius terhadap pembatasan kekuasaan.
"Dan hal ini bisa kita maklumi, misalnya tidak ada batasan berapa kali presiden dan wakil presiden bisa dipilih kembali," jelasnya.
Amien mengingatkan pengalaman pemerintahan Presiden Soeharto yang sempat menjabat berkali-kali.
"Tanpa pembatasan yang jelas karena tidak dibatasi secara jelas Pak Harto bisa menjadi presiden selama 7 kali," imbuhnya.
Selain itu Amien menyoroti perbedaan pengaturan hak asasi manusia antara UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen.
Konstitusi hasil perubahan memberi ruang jauh lebih rinci dalam mengatur hak-hak dasar warga negara.
"Jadi ada lagi masalah tak kalah penting tentang HAM UUD yang asli tidak ada pasal yang mengatur HAM secara terperinci tetapi dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disempurnakan, HAM itu diuraikan secara terperinci dalam 10 pasal," bebernya.
Ia mempertanyakan apakah masyarakat siap menerima konsekuensi bila konstitusi dikembalikan ke bentuk sebelum amandemen.
"Karena itu kalau ada yang mengatakan kita harus kembali ke dasar yang asli, yang masih sederhana itu, itu saya ingin bertanya, maukah kita kembali mundur ke belakang?," timpalnya.
Amien menggambarkan sejumlah konsekuensi yang berpotensi muncul bila Indonesia kembali kepada UUD 1945 sebelum amandemen.
Sistem lama memberi ruang lebih besar bagi kekuasaan presiden termasuk soal masa jabatan dan relasi pemerintah pusat dengan daerah.
"Sehingga Presiden bisa dipilih sampai 7 kali, kemudian di fungsi ABRI dilanjutkan kembali, otonomi daerah dicabut diganti dengan sentralisasi kekuasaan di pemerintah pusat," bebernya.
Perlindungan HAM juga dikhawatirkan bila sistem konstitusi lama kembali dipakai.
"Kemudian HAM digasak oleh penguasa, semua mereka presiden sebuah republik berubah fungsi menjadi raja yang tidak mungkin melakukan kesalahan," terangnya.
Posisi presiden yang sangat kuat di masa lalu menjadi salah satu alasan Amien menolak gagasan kembali ke sistem lama.
"Waktu itu seolah-olah the king can do no wrong, presiden tidak mungkin berbuat salah. Inginkah kita mengubur demokrasi Indonesia sekalipun tidak sempurna atau belum sempurna," tegasnya.
Demokrasi yang ada saat ini memang masih memiliki banyak kekurangan namun kekurangan itu seharusnya diperbaiki tanpa membatalkan seluruh proses reformasi konstitusi.
Amien mengingatkan masyarakat agar tidak larut dalam kekecewaan hingga memilih solusi yang justru membawa Indonesia kembali ke masa lalu.
Perjalanan demokrasi harus terus diperbaiki dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip yang telah diperjuangkan melalui reformasi.
"Lantas kita planga-plongo seperti munyuk di tuluk. Tentu kita tidak ingin sama sekali," bebernya.
Dalam momentum peringatan kemerdekaan Amien mengajak seluruh elemen bangsa menjaga Indonesia melalui tindakan yang memberi manfaat bagi masyarakat.
"Karena diulang tahun kemerdekaan kita yang ke-81 kali ini. Mari kita rawat negara kita tercinta. Dengan perbuatan yang mulia," tandasnya.
Perbaikan kehidupan berbangsa tidak harus dilakukan dengan mengembalikan konstitusi ke masa sebelum amandemen.
"Yang pro anak-anak bangsa. Bukan malah memutar jarum sejarah ke belakang. Kembali ke undang-undang dasar 1945 yang asli," kuncinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok