Berita, Nasional

Aliansi Rakyat Menggugat Sambangi Bareskrim Polri Desak Pemeriksaan Jokowi dan Gibran Terkait Surat Keterangan Ijazah SMA

Repelita.id

20 October 2026 22:07 WIB

Aliansi Rakyat Menggugat Sambangi Bareskrim Polri Desak Pemeriksaan Jokowi dan Gibran Terkait Surat Keterangan Ijazah SMA
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Tim advokasi dari Aliansi Rakyat Menggugat mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin tanggal 19 Oktober untuk menindaklanjuti berkas pengaduan hukum mereka.

ADVERTISEMENT

Langkah konstitusional kelompok masyarakat sipil tersebut menyasar dugaan kejanggalan dalam rangkaian proses penerbitan Surat Keterangan penyetaraan dokumen pendidikan kelulusan setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

Kanal YouTube KompasTV Jember memublikasikan dinamika pelaporan hukum teranyar atas polemik dokumen akademik yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada medio 2019 silam.

Ketua tim advokasi Ahmad Khozinudin mendesak aparat kepolisian bertindak objektif dengan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak transaksional yang namanya tertera pada dokumen.

"Gibran Raka Bumi Neraka dan Haji Ir e ir ya Joko Widodo diperiksa karena yang bersangkutan ada pada dokumen ini untuk ditelah lebih lanjut sebenarnya yang berinisiatif untuk mengajukan suket itu siapa," ujar Ahmad Khozinudin.

Pihak pelapor mempertanyakan keabsahan landasan penerbitan surat kesetaraan tersebut di tengah temuan yudisial terkait ketiadaan dokumen konvensional berskala internasional.

"Enggak punya objek enggak punya dasar enggak punya ijazah dari luar negeri enggak punya diploma dari luar negeri enggak punya sertifikat kelulusan dari luar negeri sebagaimana pertimbangan MK kok berani mengajukan untuk minta suket ini," kata Ahmad Khozinudin menegaskan kejanggalan administrasi tersebut.

Mantan Kabareskrim Polri Ito Sumardi menjelaskan tata cara baku pengolahan perkara yang sedang berjalan pada tingkat penegakan hukum korps kepolisian berlandaskan hukum acara pidana baru.

Dirinya menjabarkan bahwa langkah penanganan awal tersebut difokuskan untuk mengumpulkan sejumlah alat pembuktian materiil sebelum menaikkan status perkara ke tahap selanjutnya.

"Penyidikan ini didahului juga proses penyelidikan ya karena ini bukan tertangkap tangan nah dalam proses penyelidikan ini perlu kita maknai bahwa dalam pasal 1 angkatan 5 Undang-Undang 2025 atau KUHAP ini adalah pencari dan mengumpulkan alat bukti dulu untuk membuat terang satu tindak pidana," ucap Ito Sumardi secara terperinci.

Aparat penyidik dipastikan mengumpulkan pelbagai kesaksian tertulis serta keterangan dari lembaga eksekutif terkait demi menjamin akuntabilitas serta transparansi penegakan regulasi nasional.

Sebelumnya, tanggapan resmi dikeluarkan oleh Joko Widodo yang menilai maraknya desakan publik atas polemik administrasi ini merupakan representasi dari gerakan pelemahan reputasi politik.

Mantan kepala negara tersebut mendeteksi adanya keterlibatan sekelompok aktor tertentu yang memanfaatkan isu internal tersebut demi kepentingan elektoral sektoral.

"Ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi jadi menjadi ramai sekali sekali lagi operasi politik untuk mendowrade reputasi politik seseorang," ungkap Joko Widodo menanggapi gelombang aksi.

Selain jalur pelaporan pidana, tim hukum Aliansi Rakyat Menggugat bersama Denny Indrayana juga melancarkan pergerakan politik dengan mendatangi langsung markas besar tiga partai politik parlemen.

Konsolidasi sipil menyambangi pimpinan pusat Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Golkar guna mendorong fraksi-fraksi di Senayan segera menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat.

Langkah legislatif tersebut didorong sebagai bentuk tindak lanjut dari materi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi demi merealisasikan agenda pemakzulan wakil presiden terpilih.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung