Repelita Jakarta - Tokoh pendidik lintas budaya sekaligus jurnalis senior Ali Syarief turut memberikan pandangan kritis terkait gelombang gugatan hukum yang menyasar posisi wakil presiden.
Gugatan hukum tersebut dilayangkan secara resmi oleh koalisi masyarakat sipil dan kelompok pemantau pemilu ke lembaga mahkamah konstitusi.
ADVERTISEMENT
Para pemohon menuntut agar majelis hakim mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya karena dinilai tidak memenuhi persyaratan formil pencalonan.
Dalam petitum perkara bernomor khusus tersebut, para penggugat mempersoalkan ketentuan batas minimum jenjang pendidikan tingkat menengah atas.
Pencalonan wakil presiden pada kontestasi pemilu sebelumnya juga dituding ditopang oleh produk kebijakan kementerian serta penyelenggara pemilu yang kontroversial.
Menanggapi polemik hukum tersebut, Ali Syarief melontarkan sorotan tajam kepada gabungan partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pandangan kritis tersebut disampaikan melalui unggahan pada akun media sosial X pribadinya pada hari Rabu, 23 September 2026.
Ia mempertanyakan peran serta tanggung jawab koalisi partai politik besar yang sejak awal mendaftarkan pasangan tersebut ke komisi pemilihan umum.
“Gabungan Parpol itu yang mencalonkan Prabowo-Gibran pada Pilpres yang lalu,” tulis Ali Syarief dalam cuitan akun X pribadinya pada Rabu, 23 September 2026.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung perdebatan lama mengenai keabsahan syarat usia dan kelayakan administratif yang melekat pada diri sang kandidat.
“Sejak awal, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai capres (usia),” tegas Ali Syarief melalui akun media sosial X miliknya, Rabu, 23 September 2026.
Apabila di kemudian hari seluruh materi gugatan tersebut terbukti kebenarannya di persidangan, gabungan partai politik pengusung diminta tidak lepas tangan.
Ali Syarief menilai partai politik pendukung memiliki keterlibatan langsung dan harus menanggung konsekuensi hukum atas pencalonan tersebut.
“Mereka yang terlibatlah yang harus turut bertanggung jawab,” sebut Ali Syarief dalam unggahan akun X pada Rabu, 23 September 2026.
Konsekuensi pelanggaran yang dilakukan oleh para elite politik tersebut dinilai telah mencederai pilar-pilar dasar ketatanegaraan republik.
“Mereka telah melakukan kejahatan penghianatan kepada konstitusi/UU,” tutup Ali Syarief lewat akun media sosial X pribadinya, Rabu, 23 September 2026. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok