Berita, Nasional

Alasan Mahfud MD Tolak Gugat Syarat Pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi

Repelita.id

23 September 2026 23:09 WIB

Alasan Mahfud MD Tolak Gugat Syarat Pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membeberkan alasan utamanya menolak ajakan advokat Denny Indrayana.

Penolakan tersebut berkaitan dengan ajakan untuk bergabung menjadi salah satu pemohon dalam gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya sudah berdamai dengan dinamika politik masa lalu dan memilih untuk tidak ambil pusing terkait hasil kontestasi tersebut.

Kalau saya ikut mendorong-dorong Denny dan kawan-kawan, nilai gugatan itu akan jadi turun, ucap Mahfud MD sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa 22 September 2026.

Oh itu Pak Mahfud ikut di situ, pantas orang kalah mau ikut, maka saya nggak mau saat diajak, tambah Mahfud MD dalam keterangannya.

Saya sudah selesai dengan itu, tegasnya merujuk pada kontestasi Pemilihan Umum Presiden yang menempatkan dirinya bersama Ganjar Pranowo di posisi ketiga perolehan suara.

Meskipun mengambil jarak dari posisi sebagai pemohon, tokoh hukum senior tersebut tetap menyatakan komitmennya untuk memantau jalannya persidangan perkara tersebut.

Dalam pandangan akademisnya, terpilihnya pasangan kepemimpinan nasional saat ini tetap berpijak pada koridor konstitusi meskipun diwarnai cacat etika moral yang mendalam.

Cacat moral yang dimaksud merujuk pada pelanggaran etik berat yang menjerat jajaran majelis hakim konstitusi pada pengujian batas usia pencalonan sebelumnya.

Mengapa kalau semua hakimnya sudah bersalah kok keputusannya masih dibenarkan? Begitulah bunyi konstitusi bahwa putusan MK itu bersifat final meskipun hakimnya salah, nggak bisa dibatalkan lagi, urai Mahfud MD.

Sidang perdana permohonan sengketa hukum tersebut resmi bergulir di Mahkamah Konstitusi dengan menghadirkan dua belas pihak pemohon dari berbagai latar belakang profesi.

Kelompok pemohon tersebut mencakup lembaga pemantau pemilu, partai politik, praktisi hukum, organisasi purnawirawan militer, akademisi, hingga aktivis masyarakat sipil.

Mereka membawa delapan poin tuntutan utama termasuk permintaan diskualifikasi, pembatalan keputusan komisi pemilihan, hingga perintah pelaksanaan sidang pemilihan wakil presiden baru.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung