Berita, Hukum

Alasan Kejagung amankan Kajari Karo terkait penanganan perkara Amsal Sitepu

Repelita.id

07 April 2026 14:17 WIB

Alasan Kejagung amankan Kajari Karo terkait penanganan perkara Amsal Sitepu
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap alasan di balik pengamanan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.

Langkah pengamanan tersebut juga menjangkau Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) serta dua orang Kepala Subseksi (Kasubsi) di lingkungan Kejaksaan Negeri Karo.

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan dalam rangka mendapatkan klarifikasi yang mendalam terkait penanganan perkara yang melibatkan seorang bernama Amsal Sitepu.

"Dilakukan pengamanan dalam rangka pemeriksaan dan klarifikasi apakah ada pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut, duduk perkaranya seperti apa," kata Anang saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (6/4).

Anang mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap keempat orang jaksa tersebut sebenarnya sebelumnya telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Namun, proses pemeriksaan tersebut kemudian diambil alih langsung oleh Kejaksaan Agung dengan tujuan agar jalannya pemeriksaan dapat lebih objektif dan tidak memihak.

Meskipun demikian, Anang menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah pemeriksaan.

"Jadi memang saat itu lagi melakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejaksaan Agung langsung supaya lebih objektif. Yang jelas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujar Anang.

Fokus utama dari pemeriksaan ini, menurut Anang, akan diarahkan pada ketentuan hukum serta profesionalitas para jaksa dalam menangani proses hukum yang dialami oleh Amsal Sitepu.

Oleh karena itu, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap awal penuntutan hingga proses penanganan perkara secara keseluruhan.

"Penanganan, baik dari awal sampai akhir, nanti seperti apa. Termasuk tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan, tetapi juga dari penuntutan sampai sekarang," tutur Anang.

"Termasuk kemarin juga terkait dengan adanya pelaksanaan penetapan seperti apa yang cukup gaduh," imbuhnya menambahkan.

Anang menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap para jaksa tersebut akan berlangsung dalam waktu yang belum dapat ditentukan secara pasti di lingkungan Intelijen Kejagung.

Durasi pemeriksaan sangat tergantung pada kebutuhan penyidik serta kooperatif tidaknya pihak-pihak yang sedang diperiksa.

"Tergantung pihak-pihak yang diperiksa," ujar Anang singkat.

"Di Intel. Di Intel dulu. Tahap awal di Intel," lanjutnya menjelaskan lokasi pemeriksaan berlangsung.

Kasus Amsal Sitepu sendiri bermula pada tahun 2020 ketika ia menyebarkan proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa dengan harga Rp 30 juta per video, namun hanya 20 desa yang menyetujuinya.

Pada tahun 2025, Amsal secara tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses pengadilan yang panjang.

Jaksa penuntut menilai bahwa Amsal telah melakukan penggelembungan anggaran karena mematok harga untuk sejumlah item dari jasanya, seperti ide atau konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on atau mic.

Menurut perhitungan jaksa, seluruh item tersebut seharusnya bernilai Rp 0, sehingga Amsal dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 202 juta.

Di dalam tuntutannya, Amsal terancam hukuman dua tahun penjara serta harus membayar denda sesuai dengan besaran kerugian negara yang dituduhkan.

Namun, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memiliki pendapat berbeda dan menilai bahwa Amsal tidak terbukti bersalah sehingga divonis bebas dari seluruh dakwaan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung