Repelita Jakarta - Hampir genap satu tahun sudah, perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo masih mandek di kepolisian.
Awalnya kasus ini mencuat sebagai dugaan ijazah palsu, namun kemudian berubah arah menjadi perkara fitnah dan pencemaran nama baik yang justru dilaporkan oleh Jokowi sendiri.
ADVERTISEMENT
Sejak laporan resmi dilayangkan pada 30 April 2025, berkas perkara hingga kini belum juga dinyatakan lengkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian mengaku bekerja profesional dan tidak menemui kendala teknis dalam penanganan kasus ini.
Lamanya proses penyidikan didalihkan karena adanya atensi dari pihak tersangka yang meminta sejumlah saksi dan ahli yang meringankan untuk dihadirkan.
Selain itu, permintaan untuk melakukan uji laboratorium forensik secara independen juga turut menjadi alasan proses berjalan lambat.
Menanggapi kondisi ini, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA), Ahmad Khozinudin, angkat bicara.
Ia menilai bahwa secara politis, publik sebenarnya bisa membaca dengan jelas bahwa proses mengulur waktu ini memiliki target politik tertentu.
Target politik tersebut, kata Khozinudin, sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan oleh Jokowi sejak awal perkara bergulir.
"Dalam kasus ini, kepolisian menjadi sekadar pelayan kepentingan Jokowi," kata Khozinudin dalam pernyataannya yang dikutip pada Kamis (23/4/2026).
Menurut Khozinudin, strategi politik yang dimainkan Jokowi melalui modus mengulur-ulur perkara dapat terbaca dalam dua kerangka besar.
Kerangka pertama adalah strategi pecah belah dan adu domba yang dijalankan dengan modus tekanan, intimidasi, serta iming-iming.
"Caranya mengancam penjara bagi yang tidak mau damai, dan menjanjikan SP3 bagi yang mau damai serta menempuh mekanisme restorative justice (RJ)," kata Khozinudin.
Melalui strategi ini, kubu Jokowi berhasil memecah belah soliditas perjuangan di kubu penggugat.
Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar datang sowan ke Solo untuk menempuh jalur restorative justice.
Sebagai hadiah atas keputusan mereka, ketiganya pun mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Setelah berhasil dibujuk, mereka justru berbalik melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke pihak berwajib.
"Lalu, serangan Rismon Sianipar kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma melalui klaim "penelitian terbarunya"," kata Khozinudin.
Strategi pecah belah dan adu domba ini sengaja dirancang agar publik membaca seolah telah terjadi perpecahan di internal penggugat.
"Targetnya agar publik tidak lagi memberikan dukungan kepada Roy Suryo cs, karena kekuatan Roy Suryo cs terletak pada dukungan publik," tegas Khozinudin.
Kerangka strategi kedua yang digunakan kubu Jokowi adalah pengalihan isu besar-besaran.
Isu utama tentang ijazah palsu sengaja dialihkan menjadi kasus penistaan agama.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan melaporkan materi ceramah lawas Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada.
Ceramah yang sudah lama itu tiba-tiba dilaporkan sebagai delik penistaan agama untuk mengalihkan perhatian publik.
"Targetnya jelas, agar publik lupa dan terkecoh, tidak fokus pada kasus ijazah palsu. Juga agar tercipta kegaduhan, sehingga muncul legitimasi intervensi kekuasaan untuk menghentikan kasus ijazah palsu Jokowi," pungkas Khozinudin.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok