Berita, Nasional

Aktivis FORSIBER Nilai Kejagung Lepas Tangan dan Lindungi Eksekusi Silfester Matutina

Repelita.id

28 September 2026 19:23 WIB

Aktivis FORSIBER Nilai Kejagung Lepas Tangan dan Lindungi Eksekusi Silfester Matutina
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sikap institusi Kejaksaan Agung yang mengalirkan tanggung jawab eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina ke ranah kewenangan jaksa eksekutor menuai kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat.

Pernyataan resmi yang disampaikan lembaga penegak hukum tersebut dinilai publik sebagai bentuk nyata penghindaran kewajiban yang mencederai akal sehat masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

Kritik tajam itu disampaikan secara terbuka oleh Aktivis Forum Sipil Bersuara bernama Hamdi Putra melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada hari Senin, 28 September 2026.

Alasan birokratis tersebut sama sekali tidak menjawab substansi masalah tentang mandeknya pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, ujar Hamdi Putra.

Menurut Hamdi Putra, pihak Kejaksaan Agung tidak sepatutnya bersembunyi di balik dalih pembagian kerja internal yang terkesan lamban dan mengulur waktu penegakan hukum.

Ia menyoroti pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menyebut pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah koordinasi lanjutan yang disampaikan itu justru memperlihatkan kelemahan pengawasan serta rapuhnya kendali institusi pusat terhadap jajaran satuan kerja di bawahnya.

Padahal, sosok Silfester Matutina yang juga memegang posisi sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih telah dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Keputusan pengadilan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang seharusnya sudah dieksekusi sejak lama tanpa hambatan berarti.

Hamdi Putra menilai bahwa rentang waktu bertahun-tahun yang terpaut antara putusan Mahkamah Agung dan ketiadaan eksekusi hingga detik ini merupakan sebuah anomali besar.

Publik berhak tahu apa yang sebenarnya menghalangi Kejagung mengeksekusi satu orang terpidana?, tegas Hamdi Putra mempertanyakan transparansi lembaga tersebut.

Melempar tanggung jawab kepada jaksa eksekutor tanpa menjelaskan hambatan riil di lapangan seolah mengonfirmasi dugaan bahwa Kejaksaan Agung sengaja lepas tangan.

Secara hukum normatif, sikap lepas tangan tersebut jelas bertentangan secara frontal dengan asas fundamental yang dianut oleh institusi korp adhyaksa itu sendiri.

Hamdi Putra lantas mengingatkan kembali kepada pimpinan Kejaksaan Agung mengenai penerapan Asas Een en Ondeelbaar yang menjadi prinsip dasar lembaga penegak hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, kejaksaan bersifat satu dan tidak terpisahkan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara struktural berada dalam garis komando komando utama yang sama dan berada di bawah kendali terpusat pimpinan tertinggi.

Terlebih lagi, ketentuan Pasal 18 ayat (4) menegaskan dengan sangat jelas bahwa Jaksa Agung bertindak sebagai pimpinan sekaligus penanggung jawab tertinggi institusi.

Aturan hukum tersebut memang tidak menuntut Jaksa Agung turun langsung ke lapangan untuk memenjarakan terpidana secara fisik di lembaga pemasyarakatan.

Namun regulasi itu memberikan landasan kuat bahwa kegagalan jaksa eksekutor di daerah merupakan cerminan kegagalan Jaksa Agung dalam mengendalikan jajarannya.

Wibawa institusi kejaksaan sedang dipertaruhkan di mata publik akibat lambannya penanganan perkara hukum yang melibatkan tokoh-tokoh kontroversial tersebut.

Kewenangan jaksa eksekutor tidak boleh dan tidak akan pernah bisa menjadi tempat persembunyian pimpinan dari tanggung jawabnya sendiri, pungkas Hamdi Putra.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung