Repelita [Jakarta] - Panggung perpolitikan tanah air kembali bergolak usai munculnya wacana soal potensi peralihan kekuasaan mendadak sebelum masa jabatan resmi berakhir.
Komentar kontroversial tersebut dilontarkan oleh petinggi organisasi relawan pendukung rezim terdahulu di hadapan sang mantan kepala negara.
ADVERTISEMENT
Kalangan aktivis penggiat demokrasi lantas bereaksi keras dan menilai lontaran wacana itu sarat akan muatan politis terselubung.
“Sebagai relawan militan Jokowi, tentu ini bukan asal bicara. Apalagi ada Jokowi di sebelahnya,” ujar Andrianto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Pernyataan tersebut dituding berpotensi mengindikasikan upaya sistematis pihak tertentu demi melengserkan kepemimpinan nasional yang sah sebelum waktunya.
Masyarakat sipil didorong untuk tetap kritis dan mempertanyakan motif tersembunyi di balik guliran isu pergantian tampuk kekuasaan prematur itu.
Kendati demikian, seluruh spekulasi liar tersebut ditegaskan harus bersandar pada pembuktian fakta hukum yang valid di lapangan.
Kritikus pengamat kebijakan turut menyayangkan sikap tergesa-gesa dalam menilai kinerja pemerintahan berjalan yang tengah berbenah memperbaiki tatanan negara.
"Presiden Prabowo sedang berupaya melakukan pembenahan. Semua kerusakan selama 10 tahun tentu tidak mudah diselesaikan dalam waktu singkat," ujar Andrianto.
Sorotan tajam turut diarahkan pada rekam jejak masa lalu serta lonjakan harta kekayaan sang tokoh relawan selama menduduki jabatan publik.
Aparat penegak hukum didesak bekerja secara transparan tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas setiap indikasi pelanggaran hukum.
"Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau ada dugaan keterlibatan, silakan aparat membuktikan berdasarkan alat bukti," tegasnya.
Stabilitas konstitusional negara dinilai terancam apabila wacana liar pemakzulan dini terus dibiarkan berkembang tanpa kendali hukum tegas.
Proses pergantian tampuk pimpinan tertinggi negara mutlak harus berjalan sesuai koridor undang-undang dasar yang berlaku.
"Pergantian kepemimpinan nasional memiliki jalur konstitusional. Kalau ada keinginan mempercepatnya, harus jelas dasar hukum dan mekanismenya," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok