Berita, Hukum

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Siap Bongkar Praktik Tender Nakal Kaos Kaki hingga Motor Listrik MBG Ilegal di BGN

Repelita.id

08 June 2026 22:58 WIB

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Siap Bongkar Praktik Tender  Nakal Kaos Kaki hingga Motor Listrik MBG Ilegal di BGN
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, menyatakan kesiapan penuh untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam skandal korupsi program Makan Bergizi Gratis.

Langkah ini diambil guna membongkar berbagai penyimpangan dalam proses tender pengadaan barang di lembaga tersebut, termasuk proyek pengadaan motor listrik dan kaos kaki.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa kliennya berkomitmen membuka tabir praktik kotor yang terjadi selama proses tender berlangsung di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

"Klien kami akan mengungkap bagaimana proses tender seperti motor, IT, tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki dan sebagainya," ujar Krisna.

Krisna menegaskan bahwa Sony tidak memiliki keterlibatan langsung dalam ranah pengadaan barang yang saat ini tengah diusut oleh penegak hukum tersebut.

"Itu akan diungkap lebih besar oleh klien kami dan dipastikan klien kami tidak membidangi pengadaan-pengadaan itu," kata Krisna.

Pihaknya optimistis bahwa status sebagai justice collaborator akan mempercepat langkah penyidik dalam melakukan pengembangan perkara hingga ke pihak-pihak terkait lainnya.

"Dengan adanya JC, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis Jampidsus kemarin, terafiliasi oleh yayasan-yayasan itu," kata Krisna.

Sebelumnya, Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta Wakil Kepala Lodewyk Pusung atas dugaan manipulasi anggaran.

Dugaan tindak pidana tersebut mencakup markup pengadaan barang bernilai fantastis, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp1 triliun hingga pengadaan tablet dan televisi.

Atas perbuatan yang merugikan keuangan negara ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung