Berita, Nasional

Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi

Repelita.id

02 April 2026 19:04 WIB

Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi iNews TV yang juga mantan calon legislator PDIP, Aiman Witjaksono, pada Kamis (2/4/2026) sebagai saksi atas laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

“Rencana hari ini Aiman akan menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum terkait kasus ijazah,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Kamis (2/4/2026).

ADVERTISEMENT

Aiman menyatakan akan menyerahkan legal opinion terkait posisinya sebagai pemimpin redaksi iNews TV yang merupakan entitas pers, dan menegaskan bahwa dalam kasus ini ia memberikan keterangan bukan sebagai individu melainkan sebagai bagian dari entitas media massa.

“Kesaksian saya terkait barang bukti yang diajukan pelapor,” kata Aiman, menjelaskan bahwa tayangan televisi yang dipandunya dijadikan barang bukti dalam laporan yang diajukan Jokowi.

Kasus ini bermula ketika Jokowi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu, dan dari enam laporan polisi yang masuk, penyidik meningkatkan empat laporan ke tahap penyidikan sementara dua laporan lainnya dicabut.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster, dengan klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) yang dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Belakangan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar setelah ketiganya menemui Jokowi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung