Repelita Jakarta - Langkah hukum baru kini ditempuh oleh perwakilan hukum masyarakat guna menyeret polemik administrasi berkas pendaftaran kepemimpinan nasional ke ranah pidana.
Upaya tersebut dilakukan menyusul adanya temuan fakta materiil dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilu yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Pernyataan sikap mengenai pelaporan resmi ke pihak berwajib itu disampaikan langsung di markas kepolisian pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya resmi mengadukan dugaan pemalsuan surat ke Bareskrim Polri.
Pihaknya menjelaskan bahwa objek yang diperkarakan secara hukum berfokus pada keabsahan dokumen penyetaraan jenjang kelulusan milik sang wakil presiden.
Narasumber menegaskan, “Objek yang dilaporkan Suket, pasal yang dilaporkan 391 ayat 1 and ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan Suket tadi yakni Gibran,” di Bareskrim Polri.
Menurut argumen pelapor, pertimbangan hukum dari otoritas kehakiman konstitusi telah mengungkap esensi data yang sangat benderang bagi publik.
Ia membeberkan aspek pembuktian persidangan mengenai ketiadaan berkas kelulusan formal tingkat menengah atas dari sang pejabat tinggi negara.
Ia menjelaskan, “Mahkamah (MK) telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA. Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan,” secara rinci.
Pihak kuasa hukum menambahkan bahwa dokumen bertanggal 6 Agustus 2019 tersebut menjadi satu-satunya dasar formil penyetaraan yang diajukan ke panitia pemilu.
Ia menandaskan, “Suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA,” sebagai penutup keterangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok