Berita, Nasional

Ahmad Khozinudin Desak Yusril Ihza Mahendra Periksa Keabsahan Berkas Riwayat Pendidikan Wakil Presiden Gibran

Repelita.id

28 October 2026 21:51 WIB

Ahmad Khozinudin Desak Yusril Ihza Mahendra Periksa Keabsahan Berkas Riwayat Pendidikan Wakil Presiden Gibran
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Jajaran eksekutif di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto didesak untuk terlibat aktif dalam memeriksa keabsahan berkas riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Tuntutan tersebut salah satunya diarahkan kepada instansi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dinilai memiliki kewenangan hukum formal.

Anggota Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa Ahmad Khozinudin meminta Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tidak bersikap pasif dalam menghadapi polemik ini.

Ia berharap otoritas kementerian tidak menggunakan alasan tata krama politik di level pemerintahan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran hukum dasar yang melibatkan sang wakil kepala negara.

"Tidak elok jika persoalan pelanggaran etika bernegara ini dikesampingkan hanya karena ewuh-pekewuh (rasa segan) kepada misalnya, kepada wakil presiden misalnya atau menyatakan tak etis kalau menteri bicara soal ini," kata Ahmad Khozinudin dikutip Rabu (28/10/2026).

Meskipun belum berhasil menemui sang menteri secara langsung lantaran adanya agenda rapat di Dewan Ekonomi Nasional, pihak pelapor memastikan proses administrasi tuntutan tetap berjalan.

Sepucuk surat resmi berisi permohonan kajian hukum komprehensif seputar dokumen tanda tamat belajar dari putra mantan Presiden Jokowi tersebut telah diserahkan melalui staf kementerian.

Khozinudin menegaskan bahwa penyelesaian perkara administrasi kepemimpinan nasional ini tidak boleh hanya digantungkan pada mekanisme penanganan di lembaga legislatif semata.

“Kami menelaah dan membuat kajian hukum bahwa persoalan pemberhentian wapres ini tidak an sich (semata-mata) menjadi tanggung jawab DPR,” ujarnya.

Menurut penilaiannya, jajaran eksekutif memikul beban moral sekaligus yurisdiksi tata negara yang sah untuk merespons gelombang ketidakpuasan publik yang kian meluas di masyarakat.

Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui tim penasihat hukumnya menyatakan kesiapan penuh untuk membuktikan keaslian seluruh berkas pendidikannya dalam proses peradilan.

Pihak terlapor berencana menunjukkan lembar ijazah mulai dari tingkat sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga gelar sarjana di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Penasihat hukum Wapres Muhammad Rullyandi menerangkan bahwa pemanfaatan jalur hukum ini didasarkan pada ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Langkah intervensi sidang diambil secara resmi guna menghadapi gugatan tata usaha negara yang dilayangkan oleh seorang pegiat pendidikan bernama Mercy Sihombing.

"Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi," ujar Rullyandi.

Kehadiran kubu wakil presiden dalam persidangan diklaim sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem hukum acara serta mekanisme pembuktian yang objektif di hadapan majelis hakim.

"Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi," tegasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung