Berita, Nasional

Ahmad Khozinudin: Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Repelita.id

22 May 2026 20:53 WIB

Ahmad Khozinudin: Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Langkah tegas aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sangat dinantikan untuk segera menyeret advokat Razman Arif Nasution ke dalam jeruji besi pasca permohonan hukum terakhirnya kandas di Mahkamah Agung terkait perkara pencemaran nama baik.

Tindakan cepat ini dianggap krusial demi kepastian hukum yang jelas sekaligus membuktikan bahwa sistem peradilan di Indonesia tidak pandang bulu terhadap para pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

Pernyataan keras agar korps adhyaksa bergerak taktis tanpa memberikan ruang kompromi disuarakan secara gamblang oleh Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, yang dikutip pada Kamis 21 Mei 2026.

Pihaknya memperingatkan dengan tegas agar institusi kejaksaan bertindak sigap demi menjaga kredibilitas instansi pengak hukum agar tidak terkesan lemah di mata masyarakat luas.

"Jangan sampai Jaksa dipecundangi lagi seperti dalam kasus Silfester Matutina," kata Khozinudin.

Kritik tajam tersebut merujuk pada ketidakpastian penanganan perkara hukum pada masa lampau yang melibatkan figur Silfester Matutina, di mana vonisnya diketahui sudah bersifat inkrah sejak tahun 2019 silam.

Hingga berjalannya waktu sampai saat ini, putusan inkrah atas kasus fitnah yang merugikan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut dinilai tidak kunjung memperlihatkan kejelasan proses eksekusi fisik.

Pengalaman buruk di masa lalu tersebut diharapkan menjadi pelajaran berharga agar pihak kejaksaan tidak mengulangi kesalahan serupa dalam menangani perkara hukum yang menjerat Razman Nasution.

"Razman jangan sampai lolos. Jaksa, jangan sampai malu dua kali karena tak bisa mengekeskusi terpidana," kata Khozinudin.

Demi mengantisipasi hambatan teknis yang tidak diinginkan di lapangan, aparat kejaksaan didesak untuk segera menjemput bola dengan berkoordinasi secara aktif bersama pihak pengadilan demi mendapatkan salinan resmi putusan kasasi.

Langkah pengamanan preventif juga wajib dilakukan dengan menggandeng otoritas terkait guna memastikan sang terpidana tidak memanfaatkan celah waktu untuk meninggalkan wilayah hukum Indonesia.

"Juga berkoordinasi dengan Imigrasi, agar Razman tidak kabur ke luar negeri," pungkas Khozinudin.

Kepastian runtuhnya perlawanan hukum sang pengacara diketuk oleh majelis hakim Mahkamah Agung lewat Putusan Kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang secara resmi menolak permohonan dari pihak terdakwa.

Vonis dari lembaga peradilan tertinggi ini otomatis menguatkan keputusan hukum yang sebelumnya telah digariskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam meninjau perkara pidana khusus tersebut.

Otoritas hakim tingkat banding menilai keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah tepat secara substansi hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan sanksi kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan terhadap Razman Arif Nasution setelah dirinya terbukti secara meyakinkan menyerang kehormatan advokat Hotman Paris Hutapea.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung