Berita, Politik

Ahmad Ali Tantang PDIP Desak Presiden Prabowo Terbitkan Keppres IKN Ketimbang Minta Gibran Segera Berkantor

Repelita.id

20 May 2026 22:12 WIB

Ahmad Ali Tantang PDIP Desak Presiden Prabowo Terbitkan Keppres IKN Ketimbang Minta Gibran Segera Berkantor
Foto: Istimewa

Repelita [Solo] - Elite pengurus pusat Partai Solidaritas Indonesia memberikan serangan balik terhadap desakan faksi oposisi utama yang meminta wakil presiden segera menetap dan menjalankan roda birokrasi di Kalimantan Timur.

Petinggi partai tersebut menilai tuntutan yang dilayangkan parpol berlambang banteng moncong putih itu tidak tepat sasaran karena keputusan legalitas perpindahan pusat pemerintahan berada di tangan presiden.

ADVERTISEMENT

Ketua harian partai mawar melayangkan tantangan balik pasca-melakukan kunjungan dinas di kediaman mantan presiden dengan menyatakan “PDIP salah alamat. Harusnya yang didesak Pak Presiden Prabowo untuk segera mengeluarkan Keppres IKN sebagai Ibu Kota Negara,” pada pertengahan Mei dua ribu dua puluh enam.

Polemik penentuan lokasi kerja ini meruncing pasca-terbitnya draf ketetapan hukum terbaru dari Mahkamah Konstitusi yang menegaskan status Jakarta tidak akan berubah sebelum surat keputusan resmi eksekutif ditandatangani.

Berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, aktivitas kedinasan di wilayah baru dinilai tidak memiliki kekuatan hukum formal serta berpotensi menabrak aturan hukum administrasi negara yang berlaku saat ini.

Petinggi parpol tersebut merujuk pada diktum legalitas hukum tata negara dengan menjabarkan bahwa “Keputusan Mahkamah Konstitusi jelas bahwa hari ini mengembalikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sembari menunggu keputusan presiden untuk penetapan Ibu Kota Negara di IKN,” secara gamblang.

Ketidakjelasan payung hukum dari lembaga peradilan tertinggi nasional memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kedudukan legal dari proyek pembangunan pusat pemerintahan baru tersebut di mata undang-undang dasar.

Logika pembagian zonasi kerja birokrasi itu dipertanyakan kembali oleh sang politisi lewat argumen berupa “Kedudukan IKN hari ini apa? Sedangkan keputusan Mahkamah Konstitusi sudah menganulir itu,” di hadapan para jurnalis.

Apabila draf keputusan presiden nantinya resmi diterbitkan, maka seluruh elemen kekuasaan negara mulai dari jajaran menteri kabinet hingga anggota dewan legislatif wajib bermigrasi secara massal demi menjalankan roda pemerintahan.

Skema perpindahan menyeluruh dan konsekuensi hukumnya dijabarkan lebih lanjut oleh sang fungsionaris lewat penuturan “Harusnya teman-teman PDIP mendesak Pak Presiden untuk segera mengeluarkan Keppres IKN sebagai Ibu Kota Negara. Baru Pak Presiden menugaskan siapa, Mas Gibran kah atau siapa, berkantor di IKN. Konsekuensinya, IKN sebagai Ibu Kota Negara, eksekutif dan legislatif berkantor di sana,” sebagai solusi administratif.

Di sisi lain, anggota dewan perwakilan rakyat dari kubu oposisi sebelumnya sempat menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai lonjakan biaya pemeliharaan komplek gedung pemerintahan di Kalimantan Timur yang terus menguras keuangan negara.

Kritik tersebut didasarkan pada realitas beban anggaran pendapatan dan belanja negara yang kian membengkak di tengah situasi perlambatan ekonomi, meskipun pada awalnya seluruh fraksi di parlemen menyetujui proyek megaproyek tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung