Berita, Nasional

Ahli Titi Anggraini Disidang Ijazah Gibran: Ketidakpatuhan pada Putusan MA dan MK Sudah Menjadi Perilaku KPU

Repelita.id

30 September 2026 22:34 WIB

Ahli  Titi Anggraini Disidang Ijazah Gibran: Ketidakpatuhan pada Putusan MA dan MK Sudah Menjadi Perilaku KPU
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Akademisi hukum tata negara, Titi Anggraini, memberikan sebuah kritikan tajam mengenai pola perilaku dari lembaga penyelenggara pemilihan umum.

Argumen hukum bernada sindiran tersebut dilontarkan secara langsung saat dirinya bertindak sebagai saksi ahli di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

Agenda pembuktian perkara perselisihan hasil kelayakan berkas administratif pendaftaran posisi wakil presiden tersebut berlangsung pada hari Rabu, 30 September 2026.

Titi Anggraini memberikan sebuah ulasan yang menilai adanya kecenderungan dari pihak komisioner KPU untuk mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi.

"Ketidakpatuhan pada putusan Mahkamah Agung dan juga putusan Mahkamah Konstitusi seolah-olah sudah menjadi perilaku yang dilakukan oleh KPU yang berakibat kerugian keuangan negara yang sangat besar," tegas Titi Anggraini dalam kesaksiannya yang diunggah kanal YouTube Tribun Sumsel pada Rabu, 30 September 2026.

Dirinya menceritakan pengalaman empiris saat mengadvokasi PKPU keterwakilan perempuan yang terbukti menyimpang dari mandat hukum formal yang ada di Indonesia.

Meskipun gugatan pengujian berkas telah dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung, lembaga KPU dinilai tetap bersikeras enggan melaksanakan amanat putusan tersebut.

Sikap pembangkangan regulasi itu terus berlanjut hingga akhirnya dijatuhi sanksi etik oleh DKPP serta dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu.

Dampak nyata dari ketidakpatuhan berkepanjangan itu berujung pada keharusan dilaksanakannya pemungutan suara ulang pada daerah pemilihan dapil enam DPRD Gorontalo.

Langkah pelaksanaan pemungutan suara ulang di satu wilayah pemilihan tersebut dinilai telah memicu pemborosan dana anggaran negara dalam jumlah masif.

Lebih lanjut, ia menerangkan pandangan filosofis bahwa penegakan prinsip pemilu demokratis idealnya memiliki prosedur yang terukur tanpa diskriminasi.

Titi Anggraini mengingatkan seluruh pihak agar senantiasa sepenuh hati mematuhi aturan baku konstitusi demi membentengi hak kedaulatan murni dari seluruh rakyat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung