Berita, Nasional

Ahli terkait Rullyandi diusir hakim MK! Ini respons Andi Azwan

Repelita.id

02 October 2026 22:59 WIB

Ahli terkait Rullyandi diusir hakim MK! Ini respons Andi Azwan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi mendadak tegang setelah majelis hakim mengambil tindakan tegas terhadap salah satu saksi ahli yang dihadirkan pihak terkait.

Langkah pendalaman perkara administrasi ketatanegaraan tersebut diwarnai instruksi pelarangan penyampaian argumen secara lisan akibat adanya ucapan masa lalu yang dinilai merendahkan marwah peradilan.

ADVERTISEMENT

Catatan analisis pascasidang sengketa berkas riwayat sekolah luar negeri pemilu presiden tersebut disiarkan secara interaktif pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026.

Melalui ruang perbincangan di kanal YouTube Kompas TV, dua narasumber dihadirkan untuk mengulas insiden adu mulut akademis yang menyita perhatian publik tersebut.

Ulasan hukum ini mengonfirmasi momen ketika ahli terkait Muhammad Rullyandi diusir hakim MK, yang kemudian memicu respons langsung dari Andi Azwan selaku perwakilan pembela.

Dalam cuplikan dokumentasi persidangan ketatanegaraan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan konsistensi integritas dari ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi.

Saat memberikan cecaran pertanyaan tajam di ruang sidang pleno pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, Arsul Sani menguji komitmen sang saksi ahli.

Arsul Sani menegaskan, "saya kebetulan menonton melihat ya talk show Anda yang ada juga Pak Dr refli Harun saya lihat di sebuah televisi yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal ketua Mahkamah Konstitusi ilegal nah saya mohon penjelasan Anda kalau persidangan perkara ini ilegal ya untuk apa juga ahli Anda menjadi ahli dalam perkara ini wong persidangannya ilegal menurut Anda kok."

Meskipun yang bersangkutan sempat berupaya mencabut pernyataan kritisnya karena mengaku berada dalam kondisi tertekan, majelis hakim tetap menjatuhkan pembatasan hak bicara.

Keterangan tertulis menjadi satu-satunya format dokumen pembuktian dari saksi tersebut yang bersedia diakomodasi oleh dewan hakim ke dalam lembar registrasi perkara.

Merespons keputusan ketat dewan hakim mengenai pengusiran hak lisan di meja hijau pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026 tersebut, Andi Azwan memberikan pembelaannya.

Andi Azwan berujar bahwa status saksi ahli yang bersangkutan di dalam persidangan tersebut sejatinya diperkuat dan didukung penuh oleh kehadiran konsultan pendidikan internasional terpercaya.

Pihak pendukung menilai argumentasi substansial mengenai pemenuhan kualifikasi berkas konversi luar negeri milik termohon sudah tersampaikan objektif melalui draf berkas penilai kementerian.

Oleh karena itu, kubu terkait menganggap insiden teknis di ruang sidang tidak akan memengaruhi kekuatan materi pembuktian sahnya riwayat sekolah yang digugat.

Rangkaian agenda sidang mendengarkan kesaksian ini telah resmi rampung dilaksanakan dan kini majelis hakim bersiap merumuskan draf putusan ketatanegaraan yang final.

Masyarakat menantikan objektivitas lembaga peradilan tertinggi dalam membacakan ketetapan berkekuatan hukum tetap yang dijadwalkan digelar pada pekan depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Silakan beri tahu saya jika Anda ingin dibuatkan judul berita profesional yang singkat, kering, padat, dan menohok untuk naskah ini, atau jika Anda ingin memproses draf naskah berita berikutnya.

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung