Berita, Nasional

Agustinus Edy Soroti Jabatan Seskab Teddy: Secara Hukum Tak Punya Tugas Jelas, Publik Makin Bertanya

Repelita.id

20 April 2026 14:33 WIB

Agustinus Edy Soroti Jabatan Seskab Teddy: Secara Hukum Tak Punya Tugas Jelas, Publik Makin Bertanya
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Polemik peran Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kembali mencuci di tengah publik setelah pengamat Agustinus Edy Kristianto secara terbuka mempertanyakan fungsi dan legitimasi jabatan yang diembannya.

Menurut pandangan Agustinus, Teddy dinilai memiliki kehadiran yang begitu dominan dan seolah ada di mana-mana, mulai dari menjadi jubir pemerintah hingga ikut berjoget di panggung bersama Presiden.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyoroti momen ketika Teddy tidak mendapat jatah bicara dalam suatu konferensi pers, kemudian terlihat kesal dan melontarkan pernyataan kepada seorang menteri koordinator, "Undang saya cuma untuk pajangan?"

Gemuruh pertanyaan masyarakat tentang fungsi sebenarnya dari Teddy justru seolah dijawab oleh Cyrus Network, lembaga riset yang didirikan oleh Komisaris Pertamina Hasan Nasbi.

Menurut survei Cyrus Network pada 19 April 2026, Sekretariat Kabinet masuk tiga besar lembaga dengan kinerja terbaik di bawah Kementerian Keuangan dan Kesehatan.

Survei itu menilai capaian tersebut tidak terlepas dari strategi komunikasi publik yang dilakukan oleh Teddy Indra Wijaya.

Namun Agustinus Edy Kristianto meragukan hasil survei tersebut dengan menyatakan, "Publik yang mana? Siapa respondennya? Bagaimana metodologinya? Pesanan, ya? Alhamdulillah, Komisaris…"

Ia kemudian menjelaskan secara rinci dasar hukum jabatan Seskab berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 jo Perpres Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Agustinus, dalam peraturan tersebut, Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretariat Militer Presiden, berbeda dengan Sekretaris Dukungan Kabinet yang merupakan unit di bawah Kementerian Setneg.

Yang menjadi masalah utama, kata Agustinus, adalah tidak ada satu pasal pun di dalam Perpres tersebut yang mengatur mandat, tugas, fungsi, dan wewenang Sekretaris Kabinet secara jelas.

Ia menyebut bahwa yang ada hanya tiga penyebutan administratif, yakni berada di bawah Setmilpres, setinggi-tingginya merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.a, serta hak keuangan bagi prajurit TNI aktif.

Dengan kata lain, menurut pengamat yang akrab disapa AEK tersebut, jabatan Seskab yang dipegang Teddy memang diakui secara administratif, tetapi secara hukum tidak memiliki mandat, tugas, maupun wewenang yang jelas.

Ia membandingkan dengan jabatan Sekretaris Presiden yang levelnya eselon I.a, di mana seluruh tugas, fungsi, pertanggungjawaban, hingga struktur deputinya diatur secara rinci dalam peraturan.

Agustinus pun mempertanyakan ironi yang terjadi, jika Seskab yang cara komunikasinya diklaim disukai publik itu ternyata tidak memiliki mandat hukum, lalu untuk apa repot-repot dibuatkan survei.

Ia menutup analisisnya dengan pernyataan sinis bahwa keseluruhan situasi ini terkesan "seperti orang kurang kerjaan."

Sekretaris Kabinet yang saat ini dijabat oleh Teddy Indra Wijaya sebenarnya memiliki tugas berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, tugas utama Seskab adalah melaksanakan penugasan langsung dari Presiden dan melakukan koordinasi penjadwalan agenda kegiatan Presiden.

Teddy juga bertugas menyusun jadwal, mengoordinasikan penyiapan administrasi, serta menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan terkait kegiatan Presiden.

Namun demikian, kritik dari Agustinus Edy Kristianto menyoroti celah hukum bahwa semua tugas tersebut tidak memiliki payung hukum yang kuat karena peraturan induknya tidak mengatur keberadaan jabatan Seskab secara substansial.

Hingga saat ini, polemik mengenai fungsi dan legitimasi jabatan Seskab Teddy Indra Wijaya yang disuarakan oleh Agustinus Edy Kristianto masih terus bergulir di ruang publik tanpa kejelasan yang memadai.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung