Berita, Nasional

Afif Reza Rimunda anggota DPRD ditangkap pesta narkoba, punya kas Rp20 juta, hutang Rp400 juta

Repelita.id

02 October 2026 23:16 WIB

Afif Reza Rimunda anggota DPRD ditangkap pesta narkoba, punya kas Rp20 juta, hutang Rp400 juta
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus penggerebekan pesta narkoba di sebuah penginapan mewah komersial membongkar fakta baru mengenai profil keuangan dari salah satu oknum wakil rakyat yang ditangkap.

Oknum kedewanan daerah yang terjerat kasus penyalahgunaan zat psikotropika terlarang tersebut kedapatan mengonsumsi obat-obatan secara kolektif bersama rekan sejawatnya.

ADVERTISEMENT

Ulasan informasi penangkapan jajaran legislator bersama lima warga sipil di hotel mewah kawasan Surabaya tersebut secara resmi dikonfirmasi pada hari Rabu tanggal 30 September 2026.

Melalui rilis data penindakan, dipaparkan bukti-bukti klinis serta catatan pelaporan harta kekayaan dari figur publik yang terjerat perkara hukum tersebut.

Insiden memilukan ini memastikan bahwa Afif Reza Rimunda anggota DPRD ditangkap pesta narkoba, punya kas Rp20 juta, hutang Rp400 juta di dalam daftar rekam data keuangannya.

Jajaran petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti otentik di lokasi kejadian berupa satu lembar kantong plastik klip bekas pakai sisa sabu.

Aparat juga menyita dua butir pil ekstasi berwarna kuning, perangkat alat isap, pemantik korek api, serta satu bungkus kotak rokok kosong penampung zat haram.

Rentetan hasil pengujian sampel laboratorium urine terhadap para figur publik serta lima warga sipil berinisial N, F, R, K, dan KO dinyatakan positif mengandung narkotika.

Kendati terbukti secara klinis mengonsumsi obat terlarang, pihak penyidik mengambil kebijakan penanganan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Restorabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menerangkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada minimnya volume temuan barang bukti fisik.

Saat memberikan konfirmasi kepada awak media pada hari Rabu tanggal 30 September 2026, Hadi Ismanto memaparkan dasar pertimbangan hukum penyidik.

Hadi Ismanto menegaskan, "Kami proses Restorative Justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur."

Pihak otoritas menegaskan volume barang haram yang disita berada di bawah batas ambang toleransi yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

Meskipun diarahkan pada rehabilitasi medis, aparat memastikan rekam data penyidikan serta hasil laboratorium tetap diproses secara prosedural tanpa adanya penghentian perkara sepihak.

Mengenai ketegasan penegakan hukum di wilayah hukum Jawa Timur tersebut, Hadi Ismanto menambahkan, "Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku.”

Di sisi lain, publik menyoroti laporan finansial Afif Reza Rimunda selaku Anggota DPRD Kabupaten Situbondo periode 2024–2029 dari Fraksi Gerindra.

Berdasarkan data pelaporan resmi, Sarjana Hukum lulusan Universitas Muhammadiyah Malang tersebut tercatat memiliki simpanan kas dan setara kas sebesar Rp20.000.000.

Namun, total nilai kekayaan bersihnya berada pada angka minus karena menanggung beban utang yang menembus kisaran Rp451.338.950 dalam catatan administrasi negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung