Advokat Sentil Kuasa Hukum Gibran Soal Putusan MA: Jangan Campuradukkan Tiga Persoalan Berbeda
Repelita Jakarta - Sorotan tajam disampaikan seorang advokat asal Surabaya, Wakit Nurohman, terhadap tim hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait polemik keabsahan berkas pendidikan. Ia menilai kuasa hukum Wapres kurang cermat dalam memahami dampak hukum atas vonis kasasi Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Pernyataan menohok tersebut disampaikan oleh Wakit Nurohman pada Minggu, 1 November 2026. Ia mengkritik keras alur pemikiran kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, yang menganggap Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tidak bisa dieksekusi secara sempurna akibat perubahan keadaan hukum.
Wakit meminta agar tim pengacara tidak mengacak-acak batas antara legalitas administrasi, kriteria pencalonan pemilu, dan mekanisme pemakzulan. Penyatuan ketiga aspek tersebut dianggap sebagai langkah yang keliru dalam merespons amar putusan peradilan tertinggi.
"Menurut saya, kuasa hukum Gibran kurang cermat. Jangan campuradukkan tiga persoalan berbeda, keabsahan surat penyetaraan, pemenuhan syarat pencalonan, dan mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden. Putusan MA memang tidak serta-merta memberhentikan Gibran, tetapi bukan berarti akibat hukumnya menjadi tidak relevan," kata Wakit pada Minggu, 1 November 2026.
Menurut penjelasannya, kekeliruan utama kubu Wapres terletak pada anggapan bahwa eksekusi perkara tata usaha negara disamakan dengan konsekuensi administrasi pendaftaran pejabat. Objek yang diuji oleh hakim pada dasarnya adalah legalitas awal berkas persyaratan.
Ia juga menolak argumen perihal aturan retroaktif serta penggunaan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang PTUN yang disuarakan kubu Wapres. Dalih bahwa kondisi hukum telah berubah saat putusan keluar dinilai menyimpang dari prinsip dasar peradilan administrasi.
Wakit menegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak pernah menerbitkan aturan hukum baru yang berlaku surut ke masa lalu. Pengadilan hanya memeriksa apakah sebuah ketetapan pejabat publik sah atau mengandung cacat sejak pertama kali diterbitkan.
"MA tidak sedang membuat norma baru ke masa lalu, melainkan menguji keabsahan keputusan administrasi yang sejak awal digunakan sebagai basis pencalonan di Pemilu 2024. Ini bukan soal retroaktif atau prospektif, ini soal cacat sejak awal atau tidak," tegasnya pada Minggu, 1 November 2026.
Merujuk pada ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, vonis tidak sah dan batal demi hukum berdampak pada gugurnya seluruh akibat hukum sejak dokumen dikeluarkan. Keputusan tersebut dianggap tidak pernah memiliki kekuatan hukum yang valid.
Cacat hukum pada Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut bersumber dari dokumen itu sendiri. Lembaga kasasi sebatas mengonfirmasi dan mengetok pembatalannya secara legal formal.
"Jadi bukan MA yang memberlakukan surut. Dokumennya sendiri yang sejak awal bermasalah. MA hanya menyatakan ketidaksahannya," ujarnya pada Minggu, 1 November 2026.
Lebih jauh, Wakit menyandingkan vonis kasasi tersebut dengan fakta persidangan Mahkamah Konstitusi terdahulu. MK kala itu mencatat tidak menemukan bukti fisik meyakinkan berupa diploma atau ijazah kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara tingkat SMA.
Kombinasi antara putusan dua lembaga yudisial tertinggi ini dinilai memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kriteria pendaftaran peserta pemilu. Landasan hukum syarat formal pendidikan dinilai mengalami kekosongan.
"Sekarang MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA, lalu MA menyatakan surat penyetaraannya tidak sah dan batal demi hukum. Pertanyaannya sederhana, dokumen sah apa yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan? Kalau ada, tunjukkan," tegas Wakit pada Minggu, 1 November 2026.
Masyarakat diimbau tidak terkecoh oleh perdebatan teori hukum yang rumit. Titik tekan persoalan terletak pada ketersediaan berkas sah yang disetorkan kepada penyelenggara pemilu sewaktu masa pendaftaran.
Mengenai rencana Peninjauan Kembali (PK) oleh Kemendikdasmen selaku tergugat, Wakit mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak membatalkan eksekusi putusan. Kasasi MA tetap mengikat dan berstatus hukum tetap.
Ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung menegaskan permohonan PK tidak pernah menunda pelaksanaan vonis hakim. Oleh sebab itu, kewajiban menjalankan amar Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tetap berlaku penuh.
"Silakan Kemendikdasmen mengajukan PK jika memiliki novum. Itu haknya. Tapi ingat, PK tidak menangguhkan eksekusi. Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 itu sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan," jelasnya pada Minggu, 1 November 2026.
Ia menambahkan bahwa kans kemenangan PK sangat tipis jika hanya membawa argumen lama. Pengajuan PK mensyaratkan adanya bukti baru yang bersifat menentukan atau bukti kekhilafan hakim yang nyata.
Wakit juga menyayangkan sikap pengacara Gibran yang buru-buru menutup ruang pengawasan parlemen. Ia mengingatkan bahwa Pasal 7A UUD 1945 memberi kewenangan bagi DPR apabila seorang pejabat tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
DPR didorong untuk memanggil KPU serta Kemendikdasmen guna mengklarifikasi keabsahan berkas tanpa perlu memicu narasi kegaduhan politik. Proses verifikasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan konstitusional.
"Jangan dibalik. MA tidak memakzulkan Gibran dan DPR juga tidak dapat memberhentikan Gibran sendirian. Alurnya jelas. DPR membentuk pendapat, MK mengujinya secara hukum dan konstitusional, lalu MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945," urainya pada Minggu, 1 November 2026.
Langkah parlemen dalam mengecek keabsahan syarat calon merupakan amanat Undang-Undang Pemilu Pasal 169 huruf r. Hal ini penting untuk menjamin legalitas setiap pejabat negara yang dilantik.
"Ini bukan soal suka atau tidak suka dengan Gibran. Ini soal memastikan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat itu benar-benar dipenuhi oleh setiap calon," kata Wakit pada Minggu, 1 November 2026.
Di akhir perbincangan, Wakit menekankan bahwa penuntasan persoalan ini kini berada di lembaga legislatif. Transparansi dokumen sangat dibutuhkan agar legitimasi kedudukan Wakil Presiden tidak menyisakan ketidakpastian.
Pemerintah dan lembaga negara diminta tidak mengabaikan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. DPR harus berani memutus pilihan antara menjalankan fungsi pengawasan atau mengabaikan vonis pengadilan.
"Putusan MA tidak otomatis memberhentikan Gibran. Tetapi negara juga tidak boleh memperlakukan putusan itu seolah-olah tidak pernah ada. Sekarang DPR harus memilih: menjalankan fungsi pengawasannya atau membiarkan pertanyaan mengenai syarat Wakil Presiden menggantung tanpa jawaban," pungkas Wakit pada Minggu, 1 November 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok