Berita, Nasional

Adi Prayitno Tegaskan Narasi Anies Tolak RUU Perampasan Aset Adalah Informasi Tidak Valid Dan Keliru

Repelita.id

08 September 2026 19:17 WIB

Adi Prayitno Tegaskan Narasi Anies Tolak RUU Perampasan Aset Adalah Informasi Tidak Valid Dan Keliru
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengamat politik ternama Adi Prayitno memberikan penjelasan rinci guna meluruskan narasi keliru yang sempat viral di berbagai platform media sosial.

Pembahasan tersebut menyoroti sikap politik yang sebenarnya dari mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

ADVERTISEMENT

Sejumlah pihak sempat menyebarkan informasi bahwa figur mantan calon presiden tersebut secara tegas menolak pengesahan regulasi penting mengenai pemberantasan korupsi tersebut.

Namun menurut analisis Adi Prayitno, kesimpulan miring itu sama sekali tidak akurat karena dibangun berdasarkan potongan video lama yang sengaja disebarkan di ruang publik.

Ia mengungkapkan bahwa rekaman video yang kini kembali menjadi perbincangan hangat tersebut merupakan dokumentasi lama yang diambil dari kegiatan kelas kader di wilayah Tambun Selatan.

Itu adalah unggahan video, kalau tidak salah unggahan video itu di youtube-nya gerakan rakyat dalam sebuah acara kelas kader, ujar Adi, dikutip fajar.co.id, Selasa (8/9/2026).

Kalau tidak salah itu adalah kelas kader gerakan rakyat yang disitu dilakukan di Tambun Selatan, tambahnya.

Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak digital, materi visual tersebut pertama kali dipublikasikan ke ruang publik pada pertengahan bulan Januari tahun 2026 yang lalu.

Waktu penayangan materi tersebut terbukti berada jauh sebelum isu krusial mengenai regulasi aset hasil kejahatan itu kembali memanas di tengah masyarakat luas.

Oleh karena itu kalau saat ini kita mendengar narasi bahwa Anies Baswedan dikesankan menolak rancangan undang-undang perampasan aset, itu sebenarnya tidak benar dan tidak valid, ucapnya.

Substantif dari penyataan tokoh politik tersebut sebenarnya bukanlah bentuk penolakan mutlak melainkan sebuah bentuk kehati-hatian terhadap potensi penyalahgunaan aturan hukum negara.

Anies menilai bahwa regulasi tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu sebagai instrumen kekuasaan untuk membungkam lawan-lawan politik di masa depan.

Memang dalam pidato politiknya sebagai sebuah jawaban Anies Baswedan mewanti-wanti sebenarnya hati-hati dengan rancangan undang-undang perampasan aset, jelasnya.

Kekhawatiran tersebut muncul mengingat kondisi sistem peradilan pidana di tanah air saat ini masih kerap memunculkan kerentanan dalam proses penetapan status hukum seseorang.

Kata Anies Baswedan, dengan sistem hukum kita yang saat ini, karena begitu banyak proses-proses peradilan yang dinilai terlampau gampang mentersangkakan orang, maka itu dikhawatirkan kalau ada persoalan like, dislike, suka, tidak suka, hukum itulah kemudian dijadikan instrumen untuk melawan para lawan, lawan politiknya, bebernya.

Kendati demikian, Anies tetap memandang bahwa upaya memiskinkan koruptor melalui pengesahan undang-undang khusus tetap menjadi kebutuhan mendesak demi memberikan efek jera yang nyata.

Sebenarnya dari segi substansi, Anies hanya sebatas reminder, hanya sebatas ingin mempertebal, bahwa satu sisi, bahwa koruptor itu harus diberikan efek jerah dengan cara mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset, Adi menuturkan.

Tapi pada saat yang bersamaan, Anies Baswedan sepertinya ingin memberikan warning, tambahnya.

Pandangan kritis serupa ternyata tidak hanya disuarakan oleh Anies semata, melainkan turut pula disampaikan oleh mantan ketua lembaga antikorupsi Abraham Samad.

Tokoh penegak hukum tersebut turut mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja berbagai institusi penegak hukum sebelum sebuah aturan besar diberlakukan.

Diperhitungkan dengan matang, di tengah mata rantai, sistem dan proses peradilan terkait dengan pemberantasan hukum korupsi itu di semua lapisan, tekannya.

Di kejaksaan, di KPK, kemudian di kepolisikan, dijelaskan oleh Abraham Samad, jelas dia.

Berbagai catatan kritis dari para tokoh nasional tersebut diharapkan mampu mendorong pembuat kebijakan untuk menyusun regulasi secara cermat tanpa celah penyalahgunaan wewenang.

Khususnya dikhawatirkan akan menjadi alat gebuk politik, alat untuk melawan para lawan-lawan politiknya yang begitu gampang untuk mentersangkakan, tandasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung