Repelita Jakarta - Buntut polemik pemotongan video ceramah yang berujung pada laporan dugaan penistaan agama terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla, dua pendukung Jokowi kini dipolisikan.
Keduanya adalah politikus PSI Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.
ADVERTISEMENT
Mereka dituding sebagai biang kerok yang menyebabkan kegaduhan di ruang publik.
Pelaporan dilakukan oleh pengacara bernama Paman Nurlette ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026).
Nurlette menganggap tindakan kedua terlapor telah melewati batas dan memicu keonaran di masyarakat.
"Kami membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," ujar Nurlette dikutip fajar.co.id, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan bahwa laporan itu dilakukan setelah melihat dampak nyata dari pemotongan video yang diduga dilakukan Ade Armando lalu disebarkan oleh Abu Janda.
"Potongan video itu menimbulkan kegaduhan dan keonaran yang nyata di ruang publik dan masyarakat," ucapnya.
Nurlette berujar bahwa potongan video yang beredar telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian, dan permusuhan umat beragama.
Bahkan, serangan tersebut menyerang kehormatan pribadi Jusuf Kalla sebagai tokoh bangsa.
"Mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Quran, dan Nabi Muhammad SAW," sesalnya dengan nada kecewa.
Jika saja video ceramah JK disebarkan dengan utuh tanpa pemotongan bagian tertentu, kata Nurlette, maka tidak akan ada kegaduhan publik.
Ia menegaskan bahwa dalam laporannya, Ade dan Abu Janda diduga melanggar Pasal 43 KUHP baru serta Pasal 30 dan Pasal 243 UU ITE.
Dalam konferensi pers terpisah di Jakarta, JK menjelaskan maksud penggunaan istilah syahid dalam ceramahnya.
Ia menegaskan penggunaan istilah tersebut disesuaikan dengan konteks tempat dirinya menyampaikan ceramah, yakni di lingkungan masjid.
"Saya berada di masjid dan jamaah tidak mengerti martir. Jadi, saya katakan, ya karena hampir sama, syahid dan martir hampir sama. Cuma bedanya caranya," ujar JK dikutip fajar.co.id, Minggu (19/4/2026).
Ia menegaskan bahwa istilah tersebut dipakai untuk memudahkan jamaah memahami konteks yang sedang dibahas.
JK menjelaskan bahwa saat itu dirinya tengah mengulas konflik bernuansa agama yang pernah terjadi di Indonesia, khususnya di Maluku dan Poso.
Tema tersebut disampaikan karena dirinya mengisi ceramah tentang perdamaian di bulan suci Ramadan.
Lebih jauh, JK menyebut kedua pihak yang bertikai kala itu sama-sama memiliki keyakinan mengenai kematian dalam membela agama.
Menurutnya, dalam Islam konsep itu dikenal sebagai syahid, sedangkan dalam tradisi Kristen disebut martir.
"Saya ulangi lagi, saya pakai kata syahid, bukan martir karena saya di masjid," katanya mengingatkan publik.
JK membantah anggapan bahwa dirinya sedang membahas doktrin atau dogma agama tertentu.
Ia menegaskan yang dibicarakan adalah fakta sosial saat konflik terjadi di masyarakat.
"Jadi, bukan saya bicara dogma agama, bukan. Saya bicara kejadian pada waktu itu. Kejadian pada waktu itu, semua merasa masuk surga," tukasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam konflik tersebut para pemuda yang hendak berperang kerap diberi doa dan semangat oleh tokoh agama dari masing-masing kelompok.
"Tadi lihat, sebelum mereka, pemuda-pemuda ini pergi perang, semua didoakan. Kau pergi berdoa, kau habisi musuhmu. Islam juga begitu, didoakan oleh para ustadz, kau pergi," JK menuturkan.
Jusuf Kalla menyampaikan ceramah di Masjid UGM pada 5 Maret 2026 dalam rangka Ramadan 1447 Hijriah.
Ceramah itu mengangkat tema Strategi Diplomasi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar.
Namun potongan video ceramah tersebut baru ramai dibahas publik pada pertengahan April 2026.
DPP GAMKI kemudian melaporkan JK ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026, terutama terkait pernyataan yang menyinggung istilah mati syahid.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok