Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang berani mengganggu kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, sebuah pernyataan tegas yang disampaikan saat menghadiri acara penyerahan uang sitaan negara senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung RI pada Jumat (10/4/2026).
Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui berbagai tekanan dan ancaman yang dihadapi Satgas PKH di lapangan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, ancaman dan intimidasi terhadap anggota satgas merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya negara dalam menyelamatkan kekayaan nasional dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau ada yang mengancam anggota Satgas PKH dia mengancam Presiden Republik Indonesia, kalau ada yang menghalangi pekerjaan Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia,” tegas Presiden.
Prabowo bahkan tidak akan ragu menggunakan seluruh kewenangan konstitusional yang dimilikinya untuk menghukum pihak-pihak yang berani mengganggu jalannya tugas Satgas PKH.
“Dan percayalah saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia. Saya akan gunakan itu untuk menegakkan hukum,” kata Presiden.
Menutup pernyataannya, Prabowo mengingatkan bahwa tantangan pemberantasan kebocoran dan penyelundupan masih sangat besar dan membutuhkan kerja sama lintas lembaga yang solid.
"Panglima TNI, Kapolri, Menteri Keuangan Anda punya lembaga-lembaga yang tugasnya adalah untuk menghentikan penyelundupan. Gunakan segala kewenangan yang ada pada Anda untuk menegakkan itu dan semua lembaga di setiap tingkatan harus bekerja sama untuk menegakkan hukum," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok