Berita, Nasional

9 Penyidik Pilihan Kejagung yang Tangani Kasus Eks Jampidsus FA, Mayoritas Eks KPK

Repelita.id

19 July 2026 23:32 WIB

9 Penyidik Pilihan Kejagung yang Tangani Kasus Eks Jampidsus FA, Mayoritas Eks KPK
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung secara resmi membentuk satuan tugas khusus beranggotakan sembilan penyidik senior untuk mendalami perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berinisial FA.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjaga independensi penyidikan sekaligus meminimalisir potensi konflik kepentingan, mengingat posisi FA yang merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa seluruh anggota tim yang dipilih merupakan figur-figur dengan rekam jejak panjang dalam pemberantasan rasuah di Indonesia.

Berikut adalah daftar sembilan penyidik pilihan yang telah ditunjuk:

  1. Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
  2. Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
  3. Chatarina Muliana Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
  4. Riyono, Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
  5. Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
  6. Irene Putri, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
  7. Rinaldi Umar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
  8. Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
  9. Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Anang mengungkapkan bahwa pemilihan personel ini dilakukan secara cermat dengan mengedepankan latar belakang pengalaman yang relevan dalam penanganan kasus kakap.

Fakta menarik yang mengemuka adalah mayoritas dari kesembilan jaksa tersebut merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi yang sangat berpengalaman dalam menelisik perkara kompleks.

"Kami akan bekerja secara profesional sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," tegas Anang.

Tim ini dibentuk pasca pengalihan penanganan tiga perkara besar dari Polri kepada Kejaksaan Agung tertanggal 11 Juli 2026 sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

Lingkup perkara yang kini berada dalam kendali tim khusus tersebut meliputi kasus tata kelola batu bara, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, hingga pencucian uang pada utang PT CBS kepada PT KNI.

Pembentukan unit khusus ini menjadi harapan bagi publik agar skandal yang melibatkan FA dapat diusut secara tuntas, transparan, dan tanpa intervensi pihak luar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung