Berita, Nasional

3 Alasan KIPP-AKSI Ngotot Dorong Hak Angket Usut Tuntas Polemik Ijazah SMA Gibran

Repelita.id

13 October 2026 19:37 WIB

3 Alasan KIPP-AKSI Ngotot Dorong Hak Angket Usut Tuntas Polemik Ijazah SMA Gibran
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Gerakan pemantau pemilu beserta elemen masyarakat sipil terus mendesak sejumlah perwakilan partai politik di Parlemen agar menggulirkan hak angket.

ADVERTISEMENT

Langkah ini diambil oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia yang berkolaborasi dengan Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Angket Gibran demi mengusut tuntas keabsahan dokumen pendidikan tingkat menengah atas milik Wakil Presiden RI.

Sejauh ini, utusan dari KIPP-AKSI dilaporkan telah melakukan serangkaian pertemuan strategis dengan sejumlah tokoh penting di DPR, seperti legislator dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia.

Selain bertamu ke kubu beringin, mereka juga menyambangi markas DPP PKS serta mengadakan dialog langsung dengan anggota legislatif dari Fraksi PKB Muhammad Khozin.

Gebrakan yang dimotori oleh koalisi masyarakat ini mencuat ke permukaan pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilu dengan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Melalui putusan tersebut, lembaga peradilan konstitusi memang menolak tuntutan dari pihak pemohon yang menginginkan adanya pembatalan atau diskualifikasi terhadap posisi Gibran sebagai Wapres.

Kendati permohonan utama itu tidak dikabulkan karena dinilai tidak memenuhi landasan syarat pencalonan, ada poin krusial lain yang tertuang dalam berkas pertimbangan hukum hakim.

Mahkamah Konstitusi secara eksplisit memaparkan bahwa selama proses persidangan berlangsung, mereka sama sekali tidak mendapati bukti konkret yang menunjukkan kepemilikan surat tanda tamat belajar setingkat SMA milik sang cawapres terpilih.

Situasi itulah yang kemudian mendasari perwakilan dari AKSI, Ray Rangkuti, membeberkan tiga poin utama mengapa lembaga legislatif sangat perlu mengaktifkan fungsi penyelidikan formal melalui hak angket.

Faktor pertama bersumber dari substansi penalaran majelis hakim yang menyatakan bahwa syarat administratif berupa dokumen kelulusan sekolah menengah atas tersebut tidak terlihat keabsahannya.

Namun, menurut pengamatan Ray pada hari Senin, belakangan ini ada upaya dari beberapa kelompok tertentu untuk mengaburkan makna dan memutarbalikkan pemahaman publik atas esensi dari keputusan hukum tersebut.

"Nah, harus pertegas lagi itu karena orang sekarang seolah-olah mengambangkan bahwa MK itu seolah-olah mengatakan tidak menemukan, bukan, tidak memiliki ijazah," ujar dia, Senin.

Alasan kedua yang melatarbelakangi gerakan ini adalah maraknya klaim dari kubu internal Wakil Presiden yang menyatakan bahwa putra dari Joko Widodo itu sebenarnya mempunyai dokumen yang dimaksud.

Merespons pembelaan dari pihak pendukung tersebut, KIPP-AKSI menilai bahwa mekanisme hak angket di gedung parlemen justru dapat menjadi sarana resmi dan kredibel bagi pihak keluarga mantan Wali Kota Solo itu untuk membuktikannya.

"Kalau mereka memperlihatkan ijazah itu seperti di warung kopi, ya, siapa yang percaya. Kan, kira-kira begitu," kata dia.

Adapun landasan ketiga yang dipermasalahkan oleh koalisi sipil ini adalah munculnya indikasi kuat mengenai adanya manipulasi atau penyisipan aturan hukum tertentu di dalam regulasi pemilu yang diterbitkan oleh KPU.

Ray mensinyalir ada kejanggalan dalam penyusunan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diduga sengaja dirancang demi melicinkan jalan pencalonan sang kandidat.

"Pengalaman Pemilu dan Pilpres 2024 ini cukuplah bagi kita, ya, karena berefek bukan hanya kepada KPU-nya, tetapi juga ke pemerintah terpilih dan sekaligus ke bangsa dan negara ini," kata Ray.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung