![]()
Repelita Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia serta Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa pernyataan mantan Presiden Joko Widodo mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2019 sebagai inisiatif DPR merupakan bentuk ketidakjujuran yang bertujuan mengelakkan tanggung jawab.
Petrus Selestinus menilai klaim tersebut disertai rasa bangga karena tidak menandatangani pengesahan undang-undang hanyalah upaya menyesatkan masyarakat serta mencuci tangan dari peran yang sebenarnya dimainkan.
Menurutnya, Joko Widodo berperan sebagai aktor utama di balik upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut melalui agenda tersembunyi yang telah direncanakan sejak tahun 2015 dengan membatasi usia keberadaan KPK hanya selama dua belas tahun.
Petrus Selestinus memaparkan rangkaian fakta kronologis yang pernah disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 79/PUU-XVII/2019 sebagai bukti keterlibatan aktif pemerintah pada masa itu.
Sejak Februari 2015, terdapat upaya kuat dari Joko Widodo untuk mengajukan perubahan Undang-Undang KPK sesuai kewenangan konstitusionalnya berdasarkan Pasal 5 ayat satu Undang-Undang Dasar 1945 kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam proses selanjutnya, Joko Widodo berupaya agar peran inisiatifnya sebagai pengusul tidak diketahui publik sehingga meminta pertukaran posisi agar usulan tersebut dianggap berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada 9 Februari 2015, pembahasan bersama antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat menghasilkan kesepakatan memasukkan perubahan Undang-Undang KPK ke dalam Program Legislasi Nasional periode 2015-2019 pada urutan ke-63.
Pada 23 Juni 2015, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui rancangan undang-undang tersebut sebagai usulan pemerintah untuk masuk Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2015 dengan opsi pembatasan usia KPK selama dua belas tahun.
Tidak ada fraksi yang menolak usulan tersebut sehingga rancangan dimasukkan berdasarkan inisiatif Presiden Joko Widodo.
Pada 7 Oktober 2015, draf revisi mulai dibahas dalam rapat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dengan isi utama mencakup pembatasan usia institusi, pengurangan kewenangan penuntutan, pembatasan penyadapan, restriksi rekrutmen penyidik mandiri, serta pembatasan jenis kasus yang dapat ditangani.
Pada 13 Oktober 2015, rapat konsultasi di Istana Negara menyepakati penyempitan poin revisi menjadi empat hal yaitu pemberian wewenang Surat Perintah Penghentian Penyidikan, pengaturan penyadapan, penyidik independen, serta pembentukan Dewan Pengawas yang ditunda pembahasannya.
Pada 27 November 2015, pembahasan menghasilkan kesepakatan pertukaran peran sehingga inisiatif Presiden diganti menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada 26 Januari 2016, rancangan dimasukkan kembali ke Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2016 pada urutan ke-37 dengan hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak.
Pada 1 Februari 2016, pertemuan konsultasi memutuskan penundaan revisi untuk kajian serta sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat.
Pada Maret 2017, wacana revisi kembali muncul melalui sosialisasi Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat di beberapa universitas mengenai pembatasan usia lembaga, pembentukan Dewan Pengawas, serta izin penyadapan.
Pada 3 September 2019 hingga 5 September 2019, rapat Badan Legislasi serta Paripurna menyetujui rancangan sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat meskipun sejak 2015 tetap berstatus usulan Presiden.
Pembahasan lanjutan dilakukan pada 12 hingga 16 September 2019 bersama kementerian terkait.
Pada 17 September 2019, rapat paripurna mengambil keputusan pengesahan rancangan menjadi undang-undang.
Pada 17 Oktober 2019, undang-undang tersebut diundangkan oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan peran aktif Joko Widodo sejak awal dalam mendorong revisi dengan agenda utama pembatasan usia KPK serta keinginan kuat untuk melemahkan lembaga tersebut tanpa tampil terbuka.
Sikap bangga tidak menandatangani pengesahan dinilai sebagai drama semata karena undang-undang tetap berlaku secara otomatis setelah tiga puluh hari sesuai ketentuan hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

