Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan hakim pada sidang Jumat 6 Maret 2026 setelah memeriksa seluruh bukti dan keterangan yang diajukan.
Tiga terdakwa lain yang juga dinyatakan tidak bersalah adalah staf Lokataru Muzaffar Salim admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ketiga serta keempat dari penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menegaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak berhasil menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi fabrikasi atau rekayasa fakta oleh para terdakwa.
Hakim menilai unggahan poster di media sosial yang memuat kronologi serta penyebab meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan bukan merupakan ajakan kerusuhan.
Unggahan tersebut dianggap sebagai respons emosional sekaligus bentuk solidaritas kemanusiaan dari para aktivis hak asasi manusia atas peristiwa yang menimpa Affan.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Delpedro serta tiga terdakwa lainnya dengan pidana dua tahun penjara.
Mereka didakwa turut serta melakukan penghasutan di muka umum baik melalui lisan maupun tulisan yang dinilai mengajak orang lain melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Dakwaan menyebut para terdakwa mengunggah sekitar delapan puluh konten kolaborasi di media sosial pada periode 24 hingga 29 Agustus 2025.
Konten tersebut dianggap bersifat provokatif dan ditujukan untuk memicu kebencian terhadap pemerintah serta mengajak pelajar ikut demonstrasi.
Demonstrasi tersebut berujung ricuh di beberapa lokasi termasuk depan Gedung DPR RI Polda Metro Jaya serta titik lainnya di Jakarta.
Salah satu unggahan yang menjadi dasar dakwaan adalah poster bertuliskan bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan dengan keterangan jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segera hubungi kami.
Putusan bebas ini menandai akhir proses hukum bagi para terdakwa setelah melalui persidangan yang panjang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

