Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MK Putuskan UU Pensiun DPR Inkonstitusional, Lita Gading: Saatnya Alihkan ke Nakes dan Honorer

UANG PENSIUN AGGOTA DPR RI RESMI DIHAPUS MK, Permohonan Lita Gading Dkk Dikabulkan - Lintasedukasi.com

Repelita Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPR sebagai inkonstitusional bersyarat membuka peluang besar bagi perubahan sistem pensiun anggota parlemen.

MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi baru dalam waktu maksimal dua tahun ke depan terkait hak keuangan para wakil rakyat tersebut.

Psikolog klinis sekaligus pengamat sosial, Lita Gading, menilai putusan MK ini sebagai momentum penting bagi DPR untuk menata ulang kebijakan keuangan negara agar lebih adil dan pro-rakyat.

Ia menegaskan bahwa DPR kini wajib merevisi aturan pensiun yang selama ini berlaku bagi anggota dewan dengan melibatkan partisipasi publik.

"Baru selesai sidang nih, jadi berdasarkan keputusan nomor 191 dan 176 maka DPR diwajibkan harus merubah undang-undangnya," katanya saat ditemui pada Senin, 16 Maret 2026.

Lita menambahkan bahwa proses revisi tidak bisa dilakukan secara instan karena MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru.

"Diberi waktu selama dua tahun, jadi selama dua tahun ini masyarakat tetap harus mengawal," jelasnya mengenai pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi.

Salah satu dampak yang mungkin muncul dari putusan MK adalah penghapusan skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang selama ini menjadi polemik.

Meski demikian, Lita menilai pemerintah masih dapat memberikan bentuk penghargaan lain sebagai apresiasi atas pengabdian para mantan anggota dewan.

"Pensiun DPR itu mungkin dihilangkan, tapi mungkin ada sedikit penghargaan atau uang penghargaan," bebernya menjelaskan alternatif kebijakan yang bisa ditempuh.

Menurut Lita, penghargaan tersebut tidak lagi bersifat seumur hidup dan tidak dapat diwariskan kepada keluarga, sehingga kebijakan ini akan lebih adil bagi masyarakat.

"Nggak apa-apa, yang penting tidak seumur hidup dan tidak bisa diwariskan," pungkasnya menegaskan prinsip keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.

Lita mengungkapkan bahwa gugatan terhadap aturan pensiun DPR merupakan hasil perjuangan selama enam bulan yang akhirnya membuahkan putusan yang berpihak pada kepentingan publik.

"Yang jelas dari gugatan kita ini kita berjuang sudah enam bulan dan hasilnya memuaskan, pro rakyat," katanya mensyukuri putusan MK yang dinilainya progresif.

Ia mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses revisi undang-undang agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi publik yang luas.

Lebih jauh, Lita berharap jika skema pensiun anggota DPR diubah, maka dana yang sebelumnya dialokasikan dapat digunakan untuk sektor yang lebih membutuhkan.

Sektor prioritas tersebut khususnya tenaga kesehatan dan guru honorer yang selama ini memperjuangkan kesejahteraan mereka di tengah keterbatasan anggaran.

"Semoga alokasi dana tersebut bisa dialihkan kepada orang-orang yang membutuhkan," katanya menyoroti pentingnya kesejahteraan bagi kedua profesi tersebut.

Menurutnya, tenaga kesehatan yang berada di garis depan pelayanan publik dan guru honorer yang berkontribusi dalam pendidikan layak mendapatkan perhatian lebih dari negara.

"Semoga nanti alokasi dana tersebut bisa dialihkan kepada nakes hingga guru-guru honorer," tutupnya mengakhiri pernyataan tentang harapan redistribusi anggaran negara.

Putusan MK ini diperkirakan akan memicu perdebatan publik yang luas di berbagai kalangan masyarakat Indonesia.

Sebagian pihak mendukung langkah ini sebagai upaya menuju sistem keuangan negara yang transparan dan adil bagi seluruh rakyat.

Sementara yang lain berpendapat bahwa pejabat negara tetap perlu mendapatkan penghargaan layak atas pengabdian mereka selama menjabat.

Dengan tenggat waktu dua tahun, proses penyusunan aturan baru akan menjadi sorotan publik yang harus terus diawasi.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan aktif mengawasi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi kepentingan rakyat banyak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved