Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Yusril Ihza Mahendra: Penganiayaan Oknum Brimob hingga Tewaskan Anak 14 Tahun Tak Bisa Ditoleransi, Harus Diproses Pidana

 

Repelita Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya Arianto Tawakal berusia empat belas tahun siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Brimob berinisial Bripda Masias Siahaya di Tual Maluku Tenggara.

Sebagai Menko Kumham Imipas sekaligus anggota Komite Reformasi Polri Yusril menilai peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan sama sekali tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

Ia menyatakan duka cita mendalam atas kepergian Arianto Tawakal serta menyesalkan terjadinya insiden tersebut yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Yusril menegaskan bahwa tindakan penganiayaan terhadap anak yang tidak diduga melakukan kejahatan merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip kemanusiaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya aparat kepolisian justru memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara termasuk mereka yang diduga melakukan pelanggaran sekalipun.

Ia menekankan bahwa penganiayaan oleh oknum polisi apalagi terhadap anak yang tidak bersalah merupakan tindakan di luar batas perikemanusiaan.

Yusril menyatakan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian harus diproses secara pidana tidak cukup hanya dengan sanksi internal institusi.

Dalam negara hukum tidak ada pihak yang kebal hukum termasuk aparat penegak hukum sendiri jika terbukti melanggar ketentuan.

Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang harus diambil adalah membawa pelaku ke sidang etik dengan ancaman pemberhentian tidak hormat diikuti proses pidana di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Yusril mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian baik Polda Maluku maupun Mabes Polri yang segera menahan tersangka memeriksanya serta menetapkannya sebagai tersangka.

Ia juga menghargai permohonan maaf terbuka yang disampaikan kepolisian kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab institusi.

Yusril menambahkan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri yang ia ikuti saat ini sedang merampungkan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap Polri mulai dari sistem rekrutmen pendidikan disiplin hingga pengawasan internal.

Ia menyatakan bahwa komite tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved