Repelita Jakarta - Seorang warga Nahdlatul Ulama bernama Mohamad Dzikran Rizky resmi melaporkan sebuah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Laporan itu berkaitan dengan unggahan yang dianggap melecehkan simbol organisasi Nahdlatul Ulama secara terbuka.
Nomor laporan polisi tercatat LP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dibuat pada Selasa tiga Februari dua ribu dua puluh enam sekitar pukul dua puluh Waktu Indonesia Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan keberadaan laporan tersebut kepada awak media pada Kamis lima Februari dua ribu dua puluh enam.
Pelapor menduga pemilik akun melanggar ketentuan hukum dengan mempersangkakan pasal-pasal terkait ujaran kebencian dan penghinaan.
Dalam laporannya Mohamad Dzikran Rizky menjerat terlapor dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal dua puluh delapan ayat dua juncto Pasal empat puluh lima ayat dua serta secara alternatif Pasal dua ratus empat puluh tiga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Akun X dengan nama Denis Malhotra menjadi sasaran laporan karena diduga memuat konten yang memprovokasi kebencian.
Dalam unggahan tersebut terlapor mengedit logo Nahdlatul Ulama lalu menyamakannya dengan simbol Yahudi disertai tulisan sudah betul serta emotikon jempol ke atas.
Pelapor pertama kali mengetahui unggahan itu pada tanggal satu Februari dua ribu dua puluh enam sehingga merasa dirugikan sebagai anggota Nahdlatul Ulama.
Akibatnya ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi secara langsung.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu lembar cetakan tangkapan layar dari unggahan akun terlapor tersebut.
Barang bukti satu kertas hasil cetakan cuplikan layar postingan terlapor lidik tulis keterangan dalam laporan polisi.
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi pemilik akun secara pasti.
Penyelidikan juga difokuskan untuk mendalami unsur pidana yang terkandung dalam unggahan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

