Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Cs Desak Salinan Ratusan Dokumen Ijazah Jokowi dari Polda Metro: Dokumen Dihitamkan, Bukti Pidana Dipertanyakan

 Roy Suryo Diperiksa Polisi, Klaim Tak Bersalah Soal Tuduhan Ijazah Jokowi -  Kaltim Post

Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo bersama pihak terkait lainnya secara resmi mengajukan permohonan ratusan salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polda Metro Jaya.

Permintaan tersebut berkaitan langsung dengan berbagai dokumen yang disebut pernah dipaparkan penyidik dalam gelar perkara khusus dugaan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Permohonan disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum Refly Harun di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Kamis lima Februari dua ribu dua puluh enam.

Dokumen yang diminta merupakan berkas yang diklaim berasal dari Universitas Gadjah Mada dan telah disebutkan dalam gelar perkara khusus yang digelar pada tanggal lima belas Desember dua ribu dua puluh lima.

Menurut Refly pihaknya mengetahui adanya ratusan dokumen yang disampaikan namun sebagian besar isi dokumen yang diterima mengalami penghitaman sehingga tidak dapat dibaca secara utuh.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada gelar perkara khusus kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo berikut daftar tujuh ratus sembilan yang mereka sebut dokumen surat yang disampaikan pada acara tersebut ujar Refly sambil membacakan isi surat permohonan.

Selain itu tim hukum juga meminta daftar lengkap lima ratus lima item barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat tanda terima yang dikeluarkan Polda Metro Jaya kepada Universitas Gadjah Mada pada tanggal dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh lima.

Permohonan ini diajukan semata-mata untuk melindungi hak-hak hukum klien yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Refly menegaskan bahwa dasar hukum permohonan tersebut adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang tidak termasuk kategori dikecualikan.

Jadi dasar dari permohonan ini adalah undang-undang kebebasan informasi publik jadi ada hak publik untuk meminta informasi publik yang tidak dikecualikan tegas Refly.

Sebagai tersangka pihaknya menilai memiliki hak penuh untuk mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik sehingga menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa.

Kalau itu informasi umum apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan tambahnya.

Kuasa hukum lainnya Abdullah Alkatiri menyoroti masalah penghitaman yang sangat masif pada dokumen yang diterima dari PPID Universitas Gadjah Mada.

Ia menjelaskan bahwa dari informasi gelar perkara diketahui ada tujuh ratus sembilan puluh dokumen sementara berita acara penerimaan dari PPID UGM menyebutkan sebanyak lima ratus lima dokumen diserahkan namun sebagian besar dihitamkan.

Padahal ada konsekuensi ya kalau dihitamkan itu itu harus melalui uji konsekuensi ujar Abdullah Alkatiri.

Menurutnya tindakan penghitaman tanpa melalui proses uji konsekuensi yang benar sangat patut dipertanyakan terlebih kliennya sudah berstatus tersangka.

Tim hukum juga menyatakan keraguan apakah ratusan dokumen yang disebut-sebut tersebut benar-benar merupakan barang bukti yang relevan dengan perbuatan pidana.

Dan kami tidak yakin bahwa tujuh ratus sembilan dan sampai lima ratus lima itu adalah benar-benar bukti dari perbuatan pidana tegas Alkatiri.

Yang dimaksud barang bukti itu adalah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perbuatan pidana pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved