Repelita Blitar - Tradisi Salat Tarawih kilat berdurasi sekitar tiga belas menit masih terus berlangsung di Pondok Pesantren Mambaul Hikam atau Pondok Mantenan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur memberikan tanggapan terkait fenomena tersebut yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Sekretaris Umum MUI Jawa Timur KH Hasan Ubaidillah menjelaskan bahwa salat memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi dengan benar.
Salah satu rukun penting adalah tumakninah yaitu sikap tenang dan tidak terburu-buru dalam melaksanakan gerakan salat.
Yang namanya salat itu kan ada syarat dan juga rukunnya di antaranya adalah bacaannya harus tartil dan juga tumakninah tumakninah itu masuk bagian rukun salat yaitu berdiam sebentar setelah melakukan rukunnya misalkan mau rukuk kemudian berdiri sebentar lalu bacaan-bacaan Al-Qur'an nya harus jelas kata KH Hasan Ubaidillah kepada detikJatim pada Senin dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh enam.
Ulama yang akrab disapa Gus Ubaid menyatakan bahwa fenomena Salat Tarawih kilat di Blitar maupun daerah lain bisa dianggap sah secara hukum fikih selama syarat dan rukun salat terpenuhi.
Meskipun demikian Gus Ubaid mempertanyakan kemungkinan besar syarat dan rukun tersebut tidak terpenuhi jika salat dilakukan secara tergesa-gesa.
Dengan demikian ketika kita melihat fenomena Salat Tarawih dua puluh tiga rakaat kemudian durasinya sekitar lima belas menit itu ya sepanjang itu memenuhi syarat dan rukunnya itu ya secara hukum fikih ya sah ada memang penjelasan-penjelasan bahwa tetap memenuhi syarat dan rukunnya pertanyaan besarnya apakah iya seperti itu yang harus dipahami dulu adalah salat merupakan media komunikasi antara manusia dengan Allah SWT harus dipenuhi aturannya yang disebut syarat dan rukunnya jelasnya.
Tuntunan ketika membaca Al-Qur'an adalah dengan tartil alias bacaannya jelas dan benar tidak cepat dan tergesa-gesa la tuharrik lisanaka li ta'jala bihi salah satu rukun dalam salat adalah tumakninah yaitu berdiam sejenak dengan tenang dan sempurna setelah rukuk i'tidal sujud dan duduk di antara dua sujud tambahnya.
Gus Ubaid juga menegaskan bahwa Salat Tarawih seharusnya dilaksanakan dengan santai dan boleh diselingi jeda untuk istirahat.
Tidak tergesa-gesa artinya Salat Tarawih adalah salat yang dilaksanakan dengan santai tidak terburu-buru dengan demikian kita bisa memahami ketika ada penyelenggaraan Salat Tarawih yang cepat hal tersebut tidak selaras dengan tuntunan Rasulullah tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

