Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[VIRAL] Eks Kapolres Bima Kota Mengaku Konsumsi Narkoba Sejak 2019, Dipecat Tidak Hormat oleh Polri

 AKBP DIDIK NYABU SEJAK 2019, Surat Tulisan Tangan BEREDAR: Saya Tidak Kenal Ko Erwin

Repelita Jakarta - Kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak serius. Kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, menyampaikan kliennya mengakui telah mengonsumsi narkotika dan psikotropika sejak tahun 2019.

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Berdasarkan keterangan beliau saat diperiksa, penggunaan narkotika itu sudah berlangsung sejak 2019,” ujar kuasa hukum kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta.

Tak hanya itu, beredar pula surat pernyataan bertanggal 18 Februari 2025 yang ditulis tangan dan ditandatangani Didik.

Dalam dokumen bermeterai tersebut, ia mengakui narkotika yang ditemukan di dalam koper kecil merupakan miliknya pribadi.

Perkara ini bermula dari temuan koper berwarna putih di kediaman pribadinya di Tangerang, Banten. Di dalamnya, penyidik menemukan sejumlah barang terlarang. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Didik disebut mengakui sebagian barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Dalam suratnya, ia juga menegaskan narkotika tersebut tidak ada kaitannya dengan AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Selain itu, Didik menyatakan tidak mengenal sosok yang disebut sebagai bandar besar narkoba di NTB bernama Ko Erwin.

Terkait dari mana barang tersebut diperoleh, Didik melalui kuasa hukumnya mengaku mendapatkannya saat masih bertugas sebagai Wakasat Reserse di Jakarta Utara.

Menurut pengakuannya, narkotika itu berasal dari barang yang disebut sebagai “tidak bertuan”, yakni barang yang tidak dilanjutkan ke proses persidangan dan bukan barang bukti resmi untuk pengadilan.

Pengakuan ini kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.

Kasubit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebutkan hasil Hair Follicle Drug Test atau tes rambut menunjukkan hasil positif narkoba. Hasil tersebut memperkuat dugaan keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan zat terlarang.

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Didik dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

“Majelis menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Trunoyudo.

Selain PTDH, Didik juga menjalani penempatan khusus selama tujuh hari sebelum putusan final dibacakan. Ia menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres.

Kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal serta integritas aparat penegak hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved