Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Usai kasus Dwi Sasetyaningtyas viral, baru ketahuan 44 penerima beasiswa LPDP tak balik ke Indonesia

 VIRAL PENERIMA LPDP - Tangkapan layar video wni yang pamer denaturalisasi anaknya jadi Warga Negara Inggris. (Instagram/@sasetyaningtyas)

Repelita Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mencatat total empat puluh empat penerima beasiswa tidak kembali ke tanah air setelah menyelesaikan studi di luar negeri berdasarkan evaluasi terbaru terhadap para awardee.

Plt Direktur Utama LPDP Sudarto menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta pada Senin 23 Februari 2026.

Sudarto menjelaskan bahwa penelitian dilakukan terhadap lebih dari enam ratus awardee dan dari jumlah itu delapan orang telah dijatuhi sanksi termasuk kewajiban pengembalian dana.

Sementara tiga puluh enam alumni lainnya masih dalam proses penanganan serta klarifikasi lebih lanjut untuk menentukan status pelanggaran.

Ia menegaskan bahwa tidak semua kasus merupakan pelanggaran mutlak karena sebagian penerima beasiswa masih menjalani masa magang atau membangun usaha di luar negeri yang diperbolehkan sesuai pedoman LPDP.

Beberapa alumni juga telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi tempat bekerja sehingga memenuhi ketentuan kontrak.

Sudarto menekankan bahwa proses penelusuran dilakukan secara teliti dan hati-hati dengan menelaah setiap kasus berdasarkan aturan yang berlaku sebelum keputusan akhir diambil.

Sanksi yang diberikan mencakup pengembalian dana beasiswa beserta bunga serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang sesuai perjanjian awal.

Ia menyayangkan munculnya isu yang dipicu perilaku salah satu alumni yang dianggap tidak mencerminkan integritas etika serta nilai kebangsaan program beasiswa negara.

Data pelanggaran diperoleh dari berbagai sumber termasuk informasi perlintasan keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi laporan masyarakat serta pemantauan media sosial alumni.

Sudarto menegaskan komitmen LPDP menjaga amanah publik karena dana beasiswa bersumber dari keuangan negara yang harus memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia.

Kasus ini kembali menyoroti kewajiban penerima beasiswa untuk berkontribusi kepada bangsa setelah menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan yang telah disepakati sejak awal.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved